Skripsi
Penanggulangan Air Limbah Pasar Tradisional Di Kota Kupang Ditinjau Dari Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sejenis Sampah Rumah Tangga
XMLBerbicara tentang permasalahan lingkungan hidup tidak dapat terlepas dari permasalahan sampah ataupun air limbah, dimana permasalahan tersebut telah menjadi permasalahan nasional dan menjadi isu penting dalam masalah lingkungan perkotaan ataupun sekitar pasar dan pabrik industri lainnya. Pertambahan jumlah penduduk juga salah satu faktor meningkatkan jumlah timbunan sampah dan juga dimana hal ini mendorong terciptanya usaha atau lapangan kerja untuk memenuhi kehidupan manusia seperti pabrik-pabrik industri atau pasar-pasar tradisional, yang mana terkadang salah dalam menangani sampah atau limbah yang dihasilkannya. Dengan demikian terdapat beberapa masalah yang diteliti yaitu: (1) Apakah penangananair limbah pasar-pasar tradisional di Kota Kupang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? (2) Apakah air limbah pasar berdampak pada masyarakat di sekitar pasar wilayah Kota Kupang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penanganan dan dampak dari limbah terhadap masyarakat sekitar pasar-pasar tradisional. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis metode penelitian yang bersifat yuridis empiris, yang dilaksanakan di Pasar Oebobo, Pasar Oeba, dan Pasar Inpres Naikoten.
Hasil penelitian menunjukan: (1) Penanganan air limbah pasar tradisonal di Kota Kupang belum sesuai dengan Undangundang yang berlaku karena kesediaan fasilitasi (IPAL yang belum tersedia) dan pemahaman masyarakat terhadap lingkungan, dan keterbatasan aparat penegak hukum serta hambatan di bidang administrasi yaitu pengawasan yang dilakukan oleh badan lingkungan hidup. (2) Dampak terhadap masyarakat sekitar yaitu kekurangan air bersih, lingkungan menjadi berbau tidak sedap dan kotor. Saran yang diberikan oleh penulis yaitu Penerapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu di pasar-pasar tradisional oleh pemerintah setempat, mengadakan sosialisasi mengenai dampak air limbah bagi masyarakat dan memberikan sanksi secara tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan terutama air limbah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Pasar semestinya harus memiliki IPAL terpadu sendiri, Penegakan hukum mengenai air limbah belum bisa dijalankan. Dampak yang ditimbulkan pada masyarakat yakni Lingkungan yang kurang bersih, bau tak sedap, dan Tidak bisa mengunakan badan air
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
JERRY PUTRA SULTAN RIWU - Personal Name
|
Student ID |
1702010445
|
Dosen Pembimbing |
Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H.,M.S - 19580831 198704 1 001 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Riw P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |