Skripsi
Kedudukan Hukum Dan Pengaturan Hak Asuh Anak Di Luar Perkawinan Sah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010
XMLPenelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kedudukan hukum danpengaturan hak asuh anak di luar perkawinan sah paska putusan Mahkamah KonstitusNomor 46/PUU-VIII/2010. Adapun metode penelitian yang dipakai ialah penelitianYuridis Normatif.Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa tidak ditemukannya koherensiantara pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secarapositifistik teks pasal Undang-undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan yangkhusus mengatur tentang Hak Anak sesuai Perintah Putusan Mahkamah Konstitusi itufakta normative menunjukkan belum dijalankan apa yang mejadi putusan dariMahkamah Konstitusi tersebut. Yang belum dijalankannya dari putusan MahkamahKonstitusi ialah pada pasal 42 yang di nilai dapat merugikan anak tersebut. Bunyi daripasal yang telah diubah adalah Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanyamempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya Harus dibaca anak yangdilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluargaibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmupengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyaihubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayah
Kata Kunci: Kedudukan Hukum,Pertimbangan Hukum, Pengaturan Hukum dan Status Hukum
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
FREDERIKUS SUAB - Personal Name
|
Student ID |
1802010346
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
PETORNIUS DAMAT - 198008062005011003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
732.01 SUA K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |