PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN CABUL DI MEDIA SOSIAL

Detail Cantuman

Skripsi

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN CABUL DI MEDIA SOSIAL

XML

Melinda Dewanda Megalini Pekuwali: Penegakan Hukum terhadap Perbuatan Cabul di Media Sosial. Dibimbing oleh:Thelma S.M. Kadja sebagai Pembimbing I dan Rudepel Petrus Leo sebagai Pembimbing II. Permasalahan penelitian ini adalah: 1.Bagaimanakah aturan hukum terkait penyelesaian perkara perbuatan cabul secara verbal di media sosial? 2.Bagaimanakah perlindungan hukum bagi korban perbuatan cabul secara verbal di media social? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum terkait penyelesaian perkara perbuatan cabul secara verbal di media sosial, serta mengetahui perlindungan hukum bagi korban perbuatan cabul secara verbal di media sosial. Jenis penelitian yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian ini adalah penelitian normatif dengan mengandal bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier sebagai sumber bahan hukum. Keseimpulan dari penelitian ini adalah: 1. bahwa untuk menyelesaikan tindak pidana percabulan secara verbal melalui media sosial dapat digunakan ketentuan yang tercantuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi terhadap kasus yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menjaga terjadinya kekosongan hukum. Sekalipun Ketentuan dalam KUHP, Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Pornografi belum secara detail dan
khusus mengatur tentang perbuatan cabul melalui media sosial. Sedangkan penerapan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual terhadap kasus percabulan secara verbal melalui media sosial yang terjadi setelah Undang-undang ini diundangkan. 2. rlindungan Hukum terhadap korban percabulan secara verbal melalui media sosial belum dilakukan oleh aparat penegak hukum karena para korban tindak pidana percabulan tidak melapor ke aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum sebenarnya dapat memberikan perlindungan terhadap korban Percabulam secara verbal melalui media sosial dengan menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 14.

Kata Kunsi: Aturan Hukum, Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum, Percabulan, Media Sosial.


Detail Information

Item Type
Penulis
Melinda D.M Pekuwali - Personal Name
Student ID
1802010051
Dosen Pembimbing
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 1
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 WAN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA