Skripsi
Pengangkatan Wali Bagi Anak Di Pengadilan Negeri Soe Pada 08 Maret 2021 (Studi Kasus Perkara Perdata: NO. 6/PDT.P/2021/PN/SOE
XMLPengangkatan anak atau adopsi memiliki definisi yang bermacam-macam antara lain, definisi pengangkatan anak atau adopsi, menurut Ensiklopedia Bebas merupakan tindakan mengadopsi Mengangkat anak atau adopsi adalah untuk mengambil ke dalam keluarga seseorang (anak dari orang tua lain), terutama akibat perbuatan hukum formal. Hal ini juga dapat berarti tindakan hukum mengasumsikan orangtua seorang anak yang bukan milik sendiri. Dalam Peraturan Pemerintah juga menjelaskan mengenai pengangkatan anak dalam Pasal 1 Angka 1 yang isinya Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkat. Adapun rumusan masalah yang akan di teliti oleh penulis yaitu (1) Apakah Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Perdata Nomor. 6/Pdt.P/2021 PN Soe, (2) Bagaimanakah Proses Pengangkatan Wali Bagi Anak Nomor. 6/Pdt.P/2021 PN Soe, (3) Apakah Yang Merupakan Penghambat Dalam Proses Pengangkatan Wali Nomor. 6/Pdt.P/2021 PN Soe.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang datanya diperoleh langsung dari wawancara dengan responden dilapangan penelitian untuk menyelidiki kenyataan hukum yang ada didalam kehidupan sosial. Teknik Pengolahan data menggunakan teknik editing,coding dan tabulating, serta teknik analisa data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan: (1) Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Perdata Nomor. 6/Pdt.P/2021 PN Soe, Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan dengan Nomor Register Nomor. 6/Pdt.P/2021 PN Soe, Menyatakan Perkara Permohonan dengan Nomor Register: 6/Pdt.P/2021/PN Soe tersebut dicabut dalam buku Register Perkara, Menghukum pemohon untuk membayar biaya dalam perkara Permohonan ini sejumlah Rp. 235.000.00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). (2) Proses Pengangkatan Wali Bagi Anak No. 6/Pdt.P/2021 PN Soe, Dari tahapan tahapan proses yang terjadi untuk kasus ini diketahui bahwa Pada tanggal 19 Maret 2021 adanya pencabutan perkara yang dilakukan pemohon, penulis menilai bahwa langkah ini dilakukan karena adanya pertimbangan dari pemohon dengan alasan untuk perbaikan permohonan, disamping itu dari sisi Hakim menilai bahwa pencabutan perkara itu dapat disetujui namun dengan adanya pertimbangan proses perkara yang sudah dilakukan maka kemudian hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon, sehingga kasus perkara perdata ini dapat dicabut dari buku register perkara. (3) Faktor Penghambat Dalam Proses Pengangkatan Wali No. 6/Pdt.P/2021 PN Soe, Minimnya informasi dari masyarakat mengenai prosedur beracara atau pengajuan Pengangkatan Wali Bagi, Bukti- bukti yang kurang lengkap.
Kata Kunci : Pengangkatan Wali, Dan Anak
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
LAURENSIUS MOENSAKU - Personal Name
|
Student ID |
1702010064
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 AKU P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |