Tinjauan Kriminologi Terhadap Kasus Pembunuhan Anak Menantu Laki-Laki Oleh Ayah Mertua Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kefamenanu: Studi Putusan Nomor: 06/Pid.B/2020/Pn/Kfm

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Kriminologi Terhadap Kasus Pembunuhan Anak Menantu Laki-Laki Oleh Ayah Mertua Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kefamenanu: Studi Putusan Nomor: 06/Pid.B/2020/Pn/Kfm

XML

Hukum telah mengatur dan memberikan tuntutan yang besar terhadap siapa saja melakukan tindak pidana pembunuhan. Seperti yang diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kendati demikian walaupun hukum memberikan sanksi berat, pembunuhan pada saat ini, masih saja sering terjadi. Bahkan dalam kasus pembunuhan yang sering terjadi, adapun kasus yang melibatkan pihak yang memiliki ikatan kekeluargaan. Salah satunya yakni pembunuhan anak menantu yang dilakukan oleh ayah mertua yang terjadi di Desa Upfaon, RT/RW 015/006, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara. Berdasarkan perkara tersebut maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut: (1) Apakah faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembunuhan anak menantu laki-laki oleh ayah mertua di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kefamenanu? (2) Bagaimanakah dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana pembunuhan anak menantu laki-laki oleh ayah mertua di dalam keluarga di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kefamenanu? (3) Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan anak menantu laki-laki oleh ayah mertua di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kefamenanu?
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode kualitatif empiris dengan pendekatan induktif yakni menekankan pada pengamatan dahulu lalu mengambil kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut. Aspek yang diteliti yaitu faktor internal dan eksternal penyebab terjadinya pembunuhan, dampak pembunuhan dan upaya penanggulangan.
Berdasarkan penelitian, maka disimpulkan (1) faktor penyebab terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa AL, ditemukan bahwa adanya (a) faktor internal yakni (1) Daya Emosional terdakwa yang tidak terkontrol dalam diri. (b) faktor eksternal yang ditemukan yakni (1) pengaruh Minuman Keras (2) Sakit Hati. (2) Dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana pembunuhan anak menantu oleh ayah mertua di dalam keluarga, ditemukan beberapa dampak yakni (a) dampak terhadap anak korban (dampak psikologi dan dampak terhadap pendidikan) (b) dampak terhadap istri korban (dampak psikologi dan ekonomi melemah) (c) dampak terhadap hubungan keluarga pelaku dan korban yang diputuskan atas dasar hukum adat (Adat Otebata). (3) upaya penanggulangan tindak pidana pembunuhan, ditemukan beberapa upaya yakni: (a) Upaya Preventif yang menitik beratkan pada upaya non-penal (b) Upaya Represif yang mengupayakan penegakan hukum terhadap terdakwa.


Detail Information

Item Type
Penulis
MARKUS E. BAITANU - Personal Name
Student ID
1802010477
Dosen Pembimbing
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Bai T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA