Pengalihan Status Penahanan dari Tahanan Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Kota di Pengadilan Negeri Kupang Klas IA (Studi Kasus Nomor 251/Pid.B/2020/PN Kpg)

Detail Cantuman

Skripsi

Pengalihan Status Penahanan dari Tahanan Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Kota di Pengadilan Negeri Kupang Klas IA (Studi Kasus Nomor 251/Pid.B/2020/PN Kpg)

XML

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui mengetahui alasan yuridis-filosofis dari suatu penahanan, (2) untuk mengetahui faktor penyebab pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, (3) untuk mengetahui proses penetapan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yakni dengan mengambil data-data diperoleh dari dokumen-dokumen dan di konfirmasi melalui wawancara dan observasi di lapangan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, peneliti menganalisis bahwa: (1) alasan yuridis-filosofis dari penahanan dibagi atas alasan objektif dan subjektif, selain itu penahanan harus memenuhi tujuannya yakni mengumpulkan alat bukti serta tidak menyulitkan peradilan. (2) penyebab atas pengalihan status penahanan adalah bahwa tersangka atau terdakwa sudah memasuki usia tua renta, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka atau terdakwa tidak berakibat fatal, dan tersangka atau terdakwa menderita sakit yang membutuhkan perhatian intensif serta memperhatikan surat damai dan mengedepankan rasa kemanusiaan. (3) proses penetapan pengalihan penahanan dimulai dengan pengajuan permohonan pengalihan penahanan yang disertai dengan alasan yang patut untuk dipertimbangkan.
Penahanan seharus dilakukan apabila tindakan itu benar-benar diperlukan demi kepentingan pemeriksaan peradilan dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka atau terdakwa dan kerugian korban serta potensi masyarakat. Mengenai pengalihan penahanan masih belum diatur secara jelas terutama terkait dengan alasan pengalihan dan bagaimana dasar rasa kemanusiaan serta urgensi dari pengalihan penahanan.Sehubungan dengan itu, disarankan agar negara melalui alat-alatnya dapat membuat aturan yang lebih khusus mengenai pengalihan penahanan agar tidak ada salah tafsir apalagi salah penggunaan dalam penetapan tersebut.

Kata kunci: Alasan Yuridis Filosofis, Penyebab Pengalihan Status Penahanan, Proses Penetapan


Detail Information

Item Type
Penulis
Nindah Sakina Tonra - Personal Name
Student ID
1802010382
Dosen Pembimbing
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Simplexius Asa - - Ketua Penguji
Ishak A. Tungga - 19600518 198803 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NIN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA