Skripsi
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Inspektorat Kabupaten Belu Terhadap Pengelolaan Dana Desa Di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu
XMLDana Desa bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan partisipasi, kesejahteraan serta pelayanan desa melalui pembangunan dalam skala desa. Pemerintah memberikan kewenangan penuh terhadap aparatur-aparatur serta masyarakat desa dalam pelaksanaan program Dana Desa dan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa guna mendukung program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Prinsip penggunaan Dana Desa tersebut telah diatur dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, yaitu diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Penyajian data penelitian ini lebih cenderung mendeskripsikan secara empiris pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh inspektorat di Desa Rafae Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu pada tahun 2016-2017. Di samping itu, penelitian ini juga membahas mekanisme pengelolaan Dana Desa berdasarkan perundang-undangan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP No. 22 Tahun 2015 sebagai perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, PP 43 Tahun 2014 sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 TAhun 2016 tentang Desa.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Inspektorat telah melaksanakan fungsi pengawasan di Desa Rafae dengan baik, baik itu dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun tahap evaluasi pengelolaan dana desa. Pengelolaan Dana Desa yang terjadi di Desa Rafae terkait dengan faktor pendorong maupun penghambat yang bersifat internal maupun eksternal. Faktor internal berkaitan dengan ketidaksesuaian regulasi antara inspektorat dan peraturan pemerintah daerah, sedangkan faktor penghambat eksternal berkaitan dengan ketiadaan upaya Kepala Desa untuk menindak lanjuti temuan yang ada. kesimpulan yang dapat dicapai setelah melalui penjelasan-penjelasan pada bab sebelumnya adalah 1. Inspektorat telah melaksanakan fungsi pengawasannya di Desa Rafae dengan baik, baik itu dalam tahap perencanaan, pelaksanaan maupun tahap evaluasi pengelolaan dana desa. 2. Pengelolaan yang terjadi di Desa Rafae terkait dengan faktor pendorong maupun penghambat yang bersifat internal maupun eksternal. Faktor penghambat internal berkaitan dengan ketidaksesuaian regulasi antara inspektorat dan peraturan pemerintah daerah, sedangkan faktor penghambat eksternal berkaitan dengan ketiadaan upaya kepala desa untuk menindaklanjuti temuan yang ada, sedangkan faktor pendorong juga terbagi menjadi dua, faktor internal berkaitan dengan regulasi-regulasi pendukung yang menjadi dasar dilakukannya pengawasan dan faktor eksternal berkaitan dengan adanya niat baik dari kepala desa untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Kata Kunci : Dana Desa, Pelaksanaan, Pengelolaan
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
MARIA STEFANIA MANEK - Personal Name
|
Student ID |
1702010575
|
Dosen Pembimbing |
YORHAN YOHANIS NOME - 195902241986031002 - Dosen Pembimbing 1
|
Penguji |
Yorhan Yohanis Nome - 195902241986031002 - Ketua Penguji
Hyronimus Buyanaya - 196009301987021001 - Penguji 1 Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MAN P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |