Pengawasan Dan Pengendalian Walikota Kupang Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Detail Cantuman

Skripsi

Pengawasan Dan Pengendalian Walikota Kupang Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

XML

Tugas Pemerintah Kota Kupang dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol sangat diperlukan untuk menekan perilaku menyimpang atau hal-hal negatif yang tidak diinginkan terjadi di masyarakat, dikarenakan minuman beralkohol sangat mudah sekali didapatkan dengan harga-harga yang murah dan dengan cara yang sangat mudah didapatkan, karena hamper seluruh daerah Kota Kupang baik itu yang memiliki izin edar atau tidak memiliki izin edar atau illegal. Namun Pemerintah Kota Kupang belum sepenuhnya implementasi dan menjalankan peraturan daerah yang berlaku. Maka dari itu peneliti merumuskan 2 (dua) masalah pokok yaitu 1) Bagaimanakah Pengendalian dan Pengawasan Walikota Kupang Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Kupang ? dan 2)Apa sajakah yang menjadi hambatan Walikota Kupang dalam mengendalikan dan mengawasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Kupang ?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan induktif yaitu dengan menekankan pada pengamatan dahulu, lalu mengambil kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut. Aspek penelitian yang diteliti yaitu Pengendalian dan Pengawasan Walikota Kupang Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengawasan Dan Pengendalian Walikota Kupang Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Kupang dilakukan terdapat dua poin utama, 1), menyelanggarakan izin usaha kepada distributor sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016, melakukan monitoring ke distributor untuk mendata jumlah minuman beralkohol, pemberian cukai/label pada minuman beralkohol yang akan di perdagangkan, namun hal tersebut masih sangat jauh dari harapan dikarenakan dapat dilihat dengan sedikitnya jumlah pelaku usaha minuman beralkohol yang memiliki izin dan lainnya merupakan pelaku usaha yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol dan melakukan razia terhadap pelaku usaha illegal, 2) Hambatan-hambatan yang dialami yang pertama interen yakni, kurangnya tenaga aparatur yang bersertifikat, kurangnya koordinasi antara instansi, sarana-prasarana dan fasilitas yang belum memadai, yang kedua factor umum seperti, kurangnya kesadaran masyarakat, minimnya sosialisasi, tekanan kebutuhan ekonomi masyarakat dan perkembangan teknologi
Saran yang disimpulkan penulis yakni, dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Kupang, seharusnya petugas yang berwenang lebih tegas lagi seperti pembinaan lebih tegas, pemberian denda terhadap pelaku usaha illegal dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa dokumen yang lengkap dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol seharusnya lebih baik lagi dalam melakukan komunikasi dan koordinasi antara tim terpadu yang telah dibentuk dan pemerintah seharusnya menyediakan fasilitas dan pembiayaan yang memadai untuk menunjang kinerja dari tim terpadu yang telah di bentuk untuk melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Kupang.


Detail Information

Item Type
Penulis
Geraldy Carlon Asikin - Personal Name
Student ID
1602010243
Dosen Pembimbing
Katon Y. Stefanus - 19601227 198702 1 001 - Dosen Pembimbing 1
BILL NOPE - 197911022006041001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Katon Y. Stefanus - 19601227 198702 1 001 - Ketua Penguji
Josef Mario Monteiro - 197505202006041001 - Penguji 1
Bill Nope - 197911022006041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ASI P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA