PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARA PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI KELURAHAN CAMPLONG 1, KECAMATAN FATULE’U, KABUPATEN KUPANG

Detail Cantuman

Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARA PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI KELURAHAN CAMPLONG 1, KECAMATAN FATULE’U, KABUPATEN KUPANG

XML

Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, dan melawan hukum. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan. Berbagai tindak pidana penganiayaan yang sering terjadi seringkali mengakibatkan luka pada bagian tubuh korban dan tidak jarang korban mengalami cacat fisik, gangguan psikis seperti trauma, ketakutan, bahkan merenggut nyawa atau kematian. Salah satu contohnya yaitu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatule’u Kabupaten Kupang dengan rumusan masalah:
(1) Bagaimanakah peran para pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatule’u, Kabupaten Kupang? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana para pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatule’u, Kabupaten Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan pengamatan dan wawancara secara langsung di wilayah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi.
Hasil penelitian menunjukan: (1) Para terdakwa dalam kasus tindak pidana ini memiliki peran masing-masing sebagai pleger dan medepleger. (2) Semua terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terpenuhinya semua unsur dan syarat pertanggungjawaban pidana yaitu: adanya perbuatan pidana, orang yang mampu bertanggungjawab, adanya kesalahan, dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.
Saran yang diberikan: (1) Sebagai masyarakat yang taat hukum dan dianggap mengetahui seluruh isi undang-undang dasar, sepatutnya para terdakwa tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum seperti melakukan pengeroyokan terhadap individu lain (korban). (2) Penulis berharap kedepannya aparat hukum dalam menangani perkara haruslah lebih jeli dan bijaksana sehingga setiap putusan benar-benar meyakinkan serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sesuai aturan yang berlaku.

Kata Kunci: Peran pelaku, pertanggungjawaban, tindak pidana, penganiayaan, mati.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1702010080
Dosen Pembimbing
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
FAKULTAS HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 Moo P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA