Perbandingan Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana seseorang yang mengalami Gangguan Kejiwaan menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum PIdana Amerika Serikat

Detail Cantuman

Skripsi

Perbandingan Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana seseorang yang mengalami Gangguan Kejiwaan menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum PIdana Amerika Serikat

XML

Rumusan penelitian ini adalah (1) Apakah yang menjadi batasan seseorang digolongkan gangguan jiwa sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Amerika Serikat? (2) Apakah persamaan dan perbedaan pengaturan sistem pertanggungjawaban pidana terkait gangguan kejiwaan menurut sistem hukum pidana Indonesia dengan hukum pidana Amerika Serikat? Syarat tidak dipertanggungjawabkannya pembuat adalah pada saat pembuat melakukan tindak pidana, karena adanya faktor dalam diri pembuat maupun faktor di luar diri pembuat. Teori monistis yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dan kesalahan (schuld) merupakan unsur tindak pidana (strafbaar feit).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif di mana bertujuan untuk mengetahui batasan seseorang digolongkan gangguan jiwa, sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Amerika Serikat dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pengaturan sistem pertanggungjawaban pidana terkait gangguan kejiwaan menurut sistem hukum pidana Indonesia dengan hukum pidana Amerika Serikat, di mana dalam mengkajinya diperlukan data sekunder dan data kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: batasan pertanggungjawaban pidana di Indonesia terhadap pelaku penderita gangguan jiwa adalah dimana setelah diperiksa oleh ahli jiwa bahwa pemikiran si pelaku saat melakukan tindak pidana dinilai tidak bersalah karena tidak dapat menilai relitas, sedangkan batasan pertanggungjawaban pidana di Amerika Serikat terhadap pelaku penderita gangguan jiwa adalah adanya unsur kesalahan di mana pelaku dinilai mampu membedakan mana yang benar dan salah apabila tidak oleh karena alasan kegilaan maka pelaku dinilai tidak mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Persamaannya pada konsep mens rea, perbedaannya pada peraturan hukum, syarat, model hukum, dan asas hukum. Disarankan Indonesia kiranya dapat segera menetapkan pengaturan yang sah mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang menderita gangguan kejiwaan.


Detail Information

Item Type
Penulis
Serli K. Dimu Ratu - Personal Name
Student ID
1802010246
Dosen Pembimbing
Orpa Ganefo Manuain - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Rat P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA