PELAKSANAAN WEWENANG KEPALA DESA DALAM MEMBINA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI DESA SUKUTOKAN KECAMATAN KELUBAGOLIT KABUPATEN FLORES TIMUR

Detail Cantuman

Skripsi

PELAKSANAAN WEWENANG KEPALA DESA DALAM MEMBINA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI DESA SUKUTOKAN KECAMATAN KELUBAGOLIT KABUPATEN FLORES TIMUR

XML

ABSTRAK

Rijal Rasyd Amareko, “Pelakasanaan Wewenang Kepala Desa Dalam Membina Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat di Desa Sukutokan Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur”,( Di bimbing oleh Bapak Pembimbing satu bapak Dr. Kotan Y.Stefanus, SH.,MHum dan Pembimbing dua Bapak Hernimus Ratu Udju,SH.,MH ).
Peran pemerintah Desa sangatlah penting dalam menyelenggarakan sebuah pemerintahan di desa untuk meningkatkan peran kepala desa serta mesyarakat dalam mewujudkan kesejahtraan masyarakat desa. Mengingat untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya peningkatan kemampuan peneyelenggaraan desa atau pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang pemerintah desa,dismping memperkuat partisipasi masyarakat dan kelembagaanya.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 pasal 14 ayat 1 dan 15 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Urusan pemerintahan yang dimaksud adalah pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan badan usaha milik desa, dan kerjasama antar desa.dan urusan pemberdayaan masyarakat.
Permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: Bagaimanakah Pelaksanaan Fungsi Kepala Desa Dalam Membina Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat Di Desa Sukutokan Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur dan Apasajakah Fakyor-faktor yang Menghambat Pelaksanaan Fungsi Kepala Desa Dalam Membina Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat Di Desa Sukutokan Kecamatan Kelubagolit Kabupaten Flores Timur
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan wewenang kepala desa dalam membina ketentraman dan keertiban masyrakat didesa sukutokan,dan mendeskrpsikan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan wewenang kepala desa dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat di desa sukutokan, dalam hal ini mengenai perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengembangan.
Jenis Penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Data yang di butuhkan dalam penelitian ini bersumber dari data primer, data sekunder, dan data tresier.Untuk itu alat pengumpulan data yang di gunakan meliputi wawancara, studi kepustakaan/dokumen serta observasi.
Hasil penelitian menunjukan: 1) dari 7 responden dengan presetase 25% telah mengatakan bahwa peran motivator kepala desa sudah berjalan baik sedangkan 2) dari 13 responden dengan presentase 75% mengatakan bahwa peran motivator kepala desa belum berjalan dengan baik. Berdasarkan tabel secara keseluruhan dapat di jelaskan dari jumlah kasus yang telah di fasilitasi di desa sukutokan pada tahun 2018-2019 dan jumlah kasus pada tahun 2019-2020 adalah, Kasus yang terjadi sejak tahun 2018-2019 juni mengalami penurunan berkat adanya upaya fasilitasi dari kepala desa, di lihat dari tahun 2018 jumlah kasus 23 kasus dengan akumulasi kasus sengketa tanah 4 yang sudah di fasilitasi 1 kasus, tidak di fasilitasi 3 kasus, kasus perkelahian 16 di fasilitasi, 4 kasus tidak di fasilitasi 12 kasus. sedangkan pada tahun 2019-2020 juni jumlah 18 kasus saja dengan akumulasi kasus sengketa tanah 3 kasus yang di fasilitasi 2 kasus, tidak di fasilitasi 1 kasus, kasus perkelahian 10 kasus di fasilitasi 5 kasus, tidak di fasilitasi 5 kasus, dan kasus pencurian 5 kasus, kasus yang di fasilitasi 3 kasus yang tidak di fasilitasi 2 kasus. Jadi melihat dari data maka upaya kepala desa dalam menyelesaikan masalah keamanan dan ketertiban dengan melakukan fasilitas berjalan baik sehinggah menekan jumlah kasus yang dari tahun 2018 ada 23 kasus pada tahun 2019- juni 2020 menurun menjadi hanya 18 kasus.
Saran dari Penulis atas penelitian ini adalah Pemerintah Desa perlu menigkatkan motivasi kepada masyarakat dan melakukan fasilitator, mediasi dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat di desa. Hal ini tersebut bisa tersalurkan dengan kegiatan-kegiatan sosial dan keagamaan yang melibatkan orang muda sehinggah orang muda lebih terdorong melakukan hal-hal positif ditengah masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten hendaknya selalu melakukan sosialisasi atau pelatihan untuk penguatan kapasitas dan meningkatkan keterampilan bagi aparatur Desa mulai dari kepala desa sebagai penanggung jawab beserta jajarannya dalam menjalankan wewenang untuk membina ketentraman dan ketertiban di Desa Sukutokan. Hal ini penting mengingat salah satu tujuan kepala desa untuk mensejahterahkan masyarakat.


Detail Information

Item Type
Penulis
RIJAL RASYD AMAREKO - Personal Name
Student ID
1602010259
Dosen Pembimbing
Kotan Y. Stefanus - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Herminus Ratu Udju - 19610428198901001 - Penguji 1
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 AMA P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA