Skripsi
FAKTOR PENYEBAB DAN KENDALA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS KERUSUHAN AKIBAT TINDAKAN PENGAMANAN OLEH APARATUR PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DI BESI PAE, DESA LINAMNUTU, KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
XMLABSTRAK
Fanya Dewanti Funay: Faktor Penyebab dan Kendala Dalam Penegakan Hukum terhadap Kasus Kerusuhan Akibat Tindakan Pengamanan oleh Aparatur Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Besi Pae, Desa Linamnutu, Kabupaten Timor Tengah Selatan: Dibimbing oleh Rudepel Petrus Leo sebagai pembimbing I dan Darius A. Kian sebagai pembimbing II.
Kasus kerusuhan yang terjadi di Besi Pae, Desa Linamnutu berawal dari tidak diterimanya tindakan penggusuran rumah yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah terhadap rumah penduduk di Besi Pae, karena masyarakat Besi Pae menganggap bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat milik mereka namun pemerintah juga menyatakan bahwa itu adalah tanah milik pemerintah, aksi penolakan oleh masyarakat tersebut membuat tindakan-tindakan yang tidak diinginkan pun terjadi yang berakibat konflik berujung kekerasan.
Permasalahan pokok pada penelitian ini adalah (1) Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus kerusuhan di Besi Pae, Desa Linamnutu, Kabupaten Timor Tengah Selatan? (2) Apakah kendala-kendala yang dihadapi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus kerusuhan di Besi Pae, Desa Linamnutu, Kabupaten Timor Tengah Selatan?. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus kerusuhan di Besi Pae, Desa Linamnutu, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus kerusuhan di Besi Pae, Desa Linamnutu, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian melalui wawancara langsung dengan responden. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kerusuhan di Besi Pae, Desa Linamnutu adalah faktor etika dimana dan faktor kepemilikan tanah. Kendala yang dihadapi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus tersebut ada dua yaitu dari faktor penegak hukum dan dari faktor masyarakat.
Diharapkan kepada masyarakat dan pemerintah agar jika ingin membuat sebuah keputusan, didiskusikan terlebih dahulu agar mendapatkan titik temu yang baik, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kepada pihak kepolisian diharapkan agar dalam menangani suatu masalah lebih bersikap tegas,proaktif, dan transparan sehingga masalah tersebut dapat cepat terselesaikan agar masyarakat juga merasa puas dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kata kunci: faktor penyebab, kendala dalam penegakan hukum, kerusuhan.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Fanya Dewanti Funay - Personal Name
|
Student ID |
1802010420
|
Dosen Pembimbing |
Rudepel Petrus Leo - 19640612 199003 1 003 - Dosen Pembimbing 1
|
Penguji |
Nikolas Manu, S.H., M.H. - 19580526 198704 1 001 - Ketua Penguji
|
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 NAY F
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |