Skripsi
Tinjauan Yuridis Tentang Ganti Rugi Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Akibat Pencabutan Meteran Listrik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 142/Pdt.G/2020/PN.KPG)
XMLKonsepsi Perbuatan Melawan Hukum sering kali dipersamakan dengan konsepsiperbuatan ingkar janji (Wanprestasi). Padahal keduanya merupakan konsepsi yangsangat berbeda satu dengan lainnya, walaupun keduanya bersumber dari perikatan,yaitu konsep wanprestasi berasal dari perikatan yang lahir dari perjanjian dankonsep perbuatan melawan hukum berasal dari perikatan yang lahir dari Undangundang. Ganti rugi karena suatu perbuatan melawan hukum diatur dalam dalamPasal 1365 KUH Perdata, sedangkan ganti rugi karena wanprestasi Pasal 1246 KUHPerdata diterapkan secara analogis dalam memberikan ganti kerugian yangditimbulkan maupun kentungan yang diharapkan. Penelitian ini bertujuan: (1)Untuk mengetahui ketentuan Hukum perdata tentang Ganti Rugi sebagai akibatdari Perbuatan Melawan Hukum dan, (2) Untuk mengetahui dalam PutusanNomor:142/Pdt.G/2020/PN.Kpg sudah memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan cara menelitibahan-bahan pustaka (library research) dan data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Nomor:142/Pdt.G/2020/PN.Kpgmenyatakan bahwa perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukumkarena telah melakukan pencabutan meteran listrik dengan Unsur-unsur; (1) Adanyaperbuatan, (2) Perbuatan Tersebut melawan hukum, (3)Adanya kesalahan daripelaku, (4) Adanya kerugian, (5) Hubungan Kasual antara perbuatan melawanhukum dan kerugian. Hakim Menolak tuntutan ganti kerugian imateril Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena kurang pembuktian adanya keadaankeadaan rusaknya nama baik dan korelasinya dengan kerugian sebagai akibat darisuatu perbuatan. Bentuk tuntutan dalam perbuatan melawan hukum berupa gantirugi dalam bentuk natura atau dikembalikan dalam keadaan semula berupapemasangan kembali meteran dan/atau instalasi Listrik penggugat dengan IDpelanggan Nomor: 5371026507640002. Dalam memberikan putusan mengenaiganti kerugian atas perbuatan melawan hukum dilihat dari rasa keadilan kedua belahpihak dan juga keadaan.
Kata Kunci : Ganti Rugi, Perbuatan Melawan Hukum, Putusan Hakim, Rasa Keadilan.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
ARLANDO KOLLOH - Personal Name
|
Student ID |
1802010363
|
Dosen Pembimbing |
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 1 Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 KOL T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |