Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka Dalam Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Detail Cantuman

Skripsi

Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka Dalam Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan

XML

Izin Usaha Pemanfataan Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Sikka pada tahun 2012-2013 terdapat 18 izin usaha dengan mencakup lima Kecamatan seluas 12.753,83 Ha dan jumlah anggota 3572. Pasca peralihan kewenangan diterbitkan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan oleh Direktur Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk 5 kelompok pada Desember tahun 2017 dengan luas keseluruhan 2.651 Ha dan jumlah anggota sebanyak 69 orang hingga pada tanggal 15 November 2021 sudah mempunyai izin Usaha Pemanfataan Hutan Kemasyarakatan sebanyak 23 kelompok dengan luas 12.756,533 Ha dengan jumlah anggota 7.098 sedangkan yang belum mendapatkan izin pemanfaatan seluas 14.771,71 Ha dari kawasan hutan di Kabupaten Sikka dan sesuai Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi VI Nomor 4028/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan-Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan/Ren/PLA.0/5/2021 bahwa luas wilayah Kabupaten Sikka seluas 27.28,243 Ha. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dalam pemberian izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan? (2) Apakah faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dalam pemberian izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan? Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 25 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi lapangan.
Metode yang dilakukan untuk menganalisis data adalah analisis kualitatif yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisis data yang diperoleh dari studi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa: (1) Dalam melakukan pemberian izin pengelolaan hutan Pemerintah Daerah telah menetapkan persyaratan atau pun prosedur yang harus dilengkapi oleh kelompok yang akan mengajukan permohonan izin agar mendapatkan perlindungan hukum dalam mengelolah hutan agar ekonomi masyarakat sekitar hutan dapat terbantu, bukan saja mengelolah hutan akan tetapi Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk mempertahankan fungsi pelestarian hutan dengan mengelolah hutan pada areal yang ditetapkan. (2) Faktor-faktor penghambat wewenang Pemerintah Daerah pemberian izin pemanfaatan hutan kemasyarakat yaitu rendahnya kuliatas sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasara, kurangnya tingkat kesadaran masyarakat, kurangnya pengawasan yang menjadi penghambat dalam pemberian izin.
Kata Kunci: Wewenang, Pemerintah Daerah, Izin Pemanfaatan Hutan, Faktor Penghambat.


Detail Information

Item Type
Penulis
MILLANI CHRUSITA MULOKO - Personal Name
Student ID
1802010140
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS MAHUR - 195808171986031004 - Dosen Pembimbing 1
NORANI ASWANI - 197308082006042001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Agustinus Mahur - 195808171986031004 - Ketua Penguji
NORANI ASWANI - 197308082006042001 - Penguji 1
Hyronimus Buyanaya - 196009301987021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MUL W
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA