Perlindungan Hak Atas Pendidikan Bagi Pengungsi Anak Di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Perlindungan Hak Atas Pendidikan Bagi Pengungsi Anak Di Kota Kupang

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jaminan perlindungan hak atas pendidikan bagi pengungsi anak dan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan perlindungan hak atas pendidikan pengungsi anak belum memadai. Adapun metode yang digunakan dalam peneitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, yakni menganalisis data-data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dan daftar pertanyaan (kuisioner).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengungsi anak yang berada di kota Kupang mendapatkan jaminan perlindungan dalam bentuk hak atas pendidikan yang diukur dari a. kebasahan (legalitas) dalam mendapatkan kesempatan mengikuti proses belajar di sarana-sarana pendidikan yang telah disediakan Pemerintah Kota Kupang. Keabsahan dalam bentuk rekomendasi lembaga yang berwenang : 1. Rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Cq Dirjen Imigrasi KEMENKUMHAM Nomor : IMI.5-UM.01.01-Tanggal 29 Juli 2019 tentang Rekomendasi Pendidikan Bagi Pengungsi Anak yang ditujukan kepada Kepala Rumah Detensi Imigrasi di Seluruh Indonesia; 2. Surat Rekomendasi Walikota Kupang Nomor : 339/DISDIKBUD.935/DIKDAS/2019 TANGGAL 5 April 2019 kepada International Organization for Migration (IOM) cabang Kupang tentang Peneyelenggaraan Pendidikan bagi Pengungsi Anak untuk memfasilitasi pengungsi anak memperoleh hak dasar dalam hal pendidikan, khususnya mengikuti kegiatan belajar di Lembaga Pendidikan PAUD KB Handayani dan SD INPRES Oepoi, Kota Kupang; 3. Surat Rekomendasi Rumah Detensi Imigrasi Kupang Nomor : W22.IMI.I.GR.06.03-46/a tanggal 01 Agustus 2019, berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kemeneterian Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor : 75253/HK/2019 tangga 10 Juli 2019 kepada IOM Cabang Kupang, Hal : Pendidikan Bagi Pengungsi Anak dan Surat Rekomendasi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor : IMI5.UM.01.01.-748 Tanggal 29 Juli 2019 Hal : Rekomendasi Pendidikan Bagi Anak Pengungsi yang memerintahkan kepada IOM untuk memfasilitasi pengungsi anak usia sekolah mengikuti pendidikan sesuai dengan jenjang masing-masing. Berdasarkan rekomendai yang ditujukan kepada IOM, maka IOM Kupang merekomendasikan kepada Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk memfasilitasi kegiatan pendidikan formal bagi pengungsi anak di Kota Kupang yang diseilenggarakan bagi Sekolah Dasar pada tanggal 19 Juli 2019 dan Pendidikan Usia Dini pada Hari Senin tanggal 22 Juli 2019.b. Pemerintah Kota Kupang menyediakan sarana pendidikan bagi peserta didik, yakni Lembaga Pendidikan Usia Dini Handayani Kupang dan S.D. Inpres Oepoi Kupang; C. Sebagai konsekwensi dari proses belajar di Lembaga Pendidikan adalah ijasah. Akan tetapi pengungsi anak yang telah menyelesaikan pendidikan hanya mendapaatkan “Keterangan Lulus”, dengan alasan bahwa, a. yang berhak mendapatkan ijasah adalah mereka yang terdaftar dalam DAPODIK yang telah memiliki akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari orang tua; b. status dari anak-anak imigran adalah pengungsi yang hanya transit. Namun dari hak asasi, maka terjadi diskriminasi perlakuan terhadap pengungsi anak dengan anak-anak non pengungsi. Kedua, faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak atas pendidikan bagi pengungsi anak, yakni : a. keterbatasan biaya bagi pengungsi; b. persyaratan administrtatif yang diwajibkan bagi pengungsi salah satunya adalah akta kelahiran atau suat keterangan Lurah Setempat (Pasal 7 ayat 1 PERMENDIKBUD R.I. Nomor : 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TKK, SD, SMP,SMA dan SMK atau Bentuk Lainnya; c. Belum adanya community house.
Penelitian menyimpulkan sebagai berikut : a. pemerintah telah memberikan jaminan perlindungan hak atas pendidikan bagi pengungsi anak di Kota Kupang, meski keabsahannya masih sebatas rekomendasi; menyediakan sarana untuk melaksanakan proses belajar baik PAUD (Handayani) mauapun Sekolah Dasar (SD Inpres Oepoi Kupang). Menjadi halangan bagi pengungsi anak adalah tidak memiliki ijasah melainkan surat keterangan lulus. Secara normative terjadi pembatasan bagi pengungsi anak untuk mendapatkan pendidikan sehingga bertentangan dengan prinsip larangan diskriminasi dan prinsip kepenetingan terbaik anak. Penelitian ini merekomendasikan : a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan reform terhadap Pasal 7 ayat (1) PERMENDIKBUD R.I Nomor : 17 Tahun 2017 yang secara substansi berlandaskan pada prinsip nondiskriminasi dan kepentingan terbaik anak. b. IOM dan Rumah Detensi Imigrasi melakukan kerja sama dengan pihak lain, untuk membantu memberikan pendidikan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan IPA serta ketrampilan untuk menunjang masa depan di negara tujuan kelak. c. Pihak Imigrasi membanguan home community dan home shooling bagi pengungsi yang tidak diterima di sekolah-sekolah negeri untuk mendapatkan pendidikan atas biaya IOM.


Detail Information

Item Type
Penulis
GERSON MAIMA - Personal Name
Student ID
1702020009
Dosen Pembimbing
Norani Asnawi, S.H., M.H - 19730808 200604 2 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Hyronimus Buyanaya - 196009301987021001 - Ketua Penguji
Norani Asnawi - - Penguji 1
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MAI P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA