PENERAPAN ASAS MUSYAWARAH DESA MENURUT PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA BELA,KECAMATAN BAJAWA, KABUPATEN NGADA

Detail Cantuman

Skripsi

PENERAPAN ASAS MUSYAWARAH DESA MENURUT PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA BELA,KECAMATAN BAJAWA, KABUPATEN NGADA

XML

ABSTRAK
Penerapan Asas Musyawarah Desa Menurut Pasal 54 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Desa Bela,Kecamatan
Bajawa, Kabupaten Ngada. Eugenius Nigo, Yorhan Y. Nome sebagai
pembimbing I, Norani Asnawi sebagai pembimbing II.
Musyawarah desa selanjutnya disebut Musdes merupakan forum
permusyawaratan tertinggi di tingkat desa. Musyawarah desa sebagai forum yang
mempertemukan seluruh elemen masyarakat baik berbasis kepentingan maupun
kewilayahan untuk membahas dan mengambil keputusan atas hal atau isu strategis
yang terjadi didesa. Penyelenggaraan musyawarah desa menganut prinsip
musyawarah atau mufakat. Melalui musyawarah desa (Musdes) masyrakat desa
diharapkan dapat berbincang-bincang dan berdebat. Dengan demikian, forum
musyawarah desa sebenarnya adalah tempat bagi masyarakat desa untuk secara
aktif saling berkomunikasi ynag hasilnya digunakan sebagai dasar pembuatan
kebijakan oleh pemerintah desa, memberikan nasehat dan masukan tentang halhal yang baik bagi desanya dan dampak buruk bagi desanya. Berdasarkan
persoalan atau masalah yang ditemukan di Desa Bela Kecamatan Bajawa,
Kabupaten Ngada, mengenai penerapan asas-asas dalam musyawarah desa belum
dilaksanakan secara. Di mana dalam pelaksanaanya masyarakat kurang
berpartisipasi, tidak ada transparansi antara aparat desa dengan masyarakat
mengenai pebangunan di Desa. Badan permusyawaratan desa juga kurang
berperan lebih dalam menjalankan tugasnya seperti yang tertera dalam undangundang. Penelitian ini bertujuan agar mengetahui penerapan asas musyawarah
desa dan faktor penghambat dalam penerapan asas musyawarah desa Di Desa
Bela,Kecamatan Bajawa,Kabupaten Ngada. Penelitian ini merupakan penelitian
yuridis empirik dimana peneliti melakukan penelitian dengan wawancara terhadap
populasi yang telah diketahui sebelumnya. Selain itu,juga untuk mendapat data
peneliti juga menggunakan tehnik pengamatan dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan:
(1) Penerapan asas musyawarah desa di Desa Bela masih dikatakan belum efektif
hal ini dikarenakan ada beberapa hal yang melatarbelakanginya yaitu: (a) Masih
kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti musyawarah
desa.(b) Kurang memahami perannya dalam mengikuti musyawarah desa
sehingga tidak menggunakan haknya untuk berpendapat dimuka umum.(c)
kurangnya transparansi penyelenggaraan pemerintah desa secara baik
dalam rencana dan program pemanfaatan anggaran. (2)Faktor-faktor penghambat
yang paling besar dalam penerapan asas musyawarah desa adalah:(a) SDM yang
belum dimaksimalkan dengan baik aparat desa maupun masyarakat.(b) Faktor
kurangnya efektivitas pengelolaan dana yang baik.(c) Saran dan prasarana yang
ada di desa masih kurang memadai atau mendukung dalam pembangunan dan
pengembangan desa.
Kata Kunci: Penerapan,Asas Musyawarah,Faktor Penghambat.


Detail Information

Item Type
Penulis
EUGENIUS NIGO - Personal Name
Student ID
1522010007
Dosen Pembimbing
YORHAN YOHANIS NOME - 195902241986031002 - Dosen Pembimbing 1
NORANI ASWANI - 197308082006042001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yohanes Tuan - 196011291988031002 - Ketua Penguji
Yorhan Yohanis Nome - 195902241986031002 - Penguji 1
NORANI ASWANI - 197308082006042001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NIG
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA