KEABSAHAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KAMAR KOST SECARA LISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Detail Cantuman

Skripsi

KEABSAHAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KAMAR KOST SECARA LISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

XML

ABSTRAK
KEABSAHAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KAMAR KOS SECARA
LISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA, oleh Fransiska Yohana Sin
Lamanepa, dibimbing oleh Sukardan Aloysius sebagai pembimbing I dan Darius
Mauritsius sebagai pembimbing II.
Pada umumnya, perjanjian yang dilakukan secara lisan cukup beresiko apabila
perjanjian lisan digunakan pada perjanjian yang rentan terhadap kerugian bagi pihak
apabila terjadi wanprestasi, seperti perjanjian sewa menyewa. Dikarenakan sebuah
perjanjian lisan tidak menggunakan akta secara tertulis sehingga tidak adanya sebuah
jaminan atau bukti yang menyatakan atau mengakui telah terjadi sebuah perjanjian di
antara para pihak. Perjanjiian lisan atau perjanjian tidak tertulis ini tentu saja
cenderung terlihat lemah terutama dalam hal pembuktiannya. Berdasarkan hal
tersebut yang menjadi pertanyaan adalah: (1) Bagaimanakah mengetahui bilamana
proses sahnya suatu perjanjian sewa menyewa kamar kost secara lisan dalam
perspektif hukum perdata? (2) Bagaimanakah penyelesaian sengketa dan
perlindungan hukum bagi penyewa kamar kos dan pihak yang menyewakan?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum
normatif yang mana bertujuan untuk mengetahui sahnya keberadaan suatu perjanjian
lisan atau perjanjian yang dilakukan secara tidak tertulis dan mengetahui bentuk
penyelesaian dan perlindungan hukum seperti apa yang akan didapatkan jika di
kemudian hari terjadi sebuah sengketa, yang dalam menganalisisnya diperlukan
informasi berupa data primer, data sekunder dan data kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan: (1) Perjanjian tidak tertulis atau perjanjian lisan
dinyatakan sah apabila perjanjian tersebut didasarkan dan dapat memenuhi syaratsyarat sah nya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Buku III Kitab Undangundang Hukum Perdata. (2) Apabila jika terjadi wanprestasi maka diperlukan adanya
alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan juga pertanggung
jawaban lebih lanjut yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Kata Kunci: keabsahan, perjanjian lisan, sewa-menyewa, perlindungan hukum,
penyelesaian sengketa


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010304
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
732.01 LAM K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA