Pengaturan Penerbangan Pesawat Asing Di Atas Ruang Udara Indonesia Menurut Hukum Nasional Dan Hukum Internasional

Detail Cantuman

Skripsi

Pengaturan Penerbangan Pesawat Asing Di Atas Ruang Udara Indonesia Menurut Hukum Nasional Dan Hukum Internasional

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedaulatan Negara Indonesia atas wilayah udara nasional serta pengaturan terhadap pesawat udara
asing yang terbang tanpa izin di atas wilayah udara nasional, yakni pesawat Airbus A-320 registrasi V8–RBT. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah kedaulatan negara Indonesia atas ruang udara berdasarkan Hukum nasional dan Hukum internasional? (2) Bagaimanakah pengaturan terhadap pesawat asing yang terbang tanpa ijin di atas wilayah udara Indonesia menurut hukum nasional dan hukum internasional?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, mencari, menelaah isi dari berbagai sumber hukum baik buku, jurnal maupun sumber hukum lain yang terkait untuk menjawabi berbagai aspek-aspek yang menjadi titik fokus penelitian.
Melalui Konvensi Paris 1919 Tentang Pengaturan Navigasi Udara, Konvensi Montevideo 1933 Tentang Hak Dan Tugas Negara, Konvensi Chicago 1944 Tentang Penerbangan Sipil Internasional yang semua itu sebagai instrument hukum internasional serta Undang-Undang Dasar 1945, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan sejumlah peraturan perundang- undangan yang lain sebagai instrumen hukum nasional, Negara Indonesia memperoleh kekuatan hukum untuk melaksanakan kedaulatan atas wilayah udara nasional serta mengatur lalu lintas penerbangan yang boleh dan tidak dilakukan di atas wilayah udara nasional. Pelaksanaan kedaulatan di atas wilayah udara nasional Indonesia termasuk mengusir pesawat udara sipil asing Airbus A-320 registrasi V8–RBT yang terbang masuk wilayah udara tanpa izin merupakan tindakan yang
dijamin oleh instrumen hukum internasional dan nasional sebagai tugas dan tanggung jawab Negara dalam pelaksanaan kedaulatan atas wilayah udara nasional.
Kedaulatan negara Indonesia atas ruang udara berdasarkan Hukum Nasional dan Hukum Internasional diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Penjelasan Umum Undang-Undang No. 43 Tentang Wilayah Negara serta dalam hukum internasional diatur melalui Pasal 1 Konvensi Paris 1919 dan Pasal 1 Konvensi Chicago 1944. Pengaturan terhadap pesawat asing yang terbang tanpa ijin di atas wilayah udara Indonesia menurut Hukum Nasional dan Hukum Internasional diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur Tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia serta dalam hukum internasional diatur melalui Pasal 1 konvensi Chicago 1944 juga Pasal 3 dan Pasal 4 Konvensi Paris 1919 mengatur tentang Penetapan Zona Larangan.
Dengan merujuk pada hasil penelitian yang menunjukan bahwa pelanggaran wilayah udara nasional oleh pesawat udara asing sering terjadi, maka
menjadi perhatian serius oleh Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat untuk mengoptimalkan pengamanan atas wilayah udara nasional melalui TNI AU sebagai penegak hukum untuk menindak serius pelanggar wilayah udara serta setiap jenis pesawat udara asing yang melakukan penerbangan seharusnya terbang melalui rute yang sesuai dan tidak diperbolehkan memasuki wilayah udara nasional suatu Negara tanpa ijin.


Detail Information

Item Type
Penulis
EVARISTUS YANTO - Personal Name
Student ID
1802010223
Dosen Pembimbing
GERALD ALDYTIA BUNGA - 198812112014041001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Victor Eben Sabuna - 197509132008121001 - Ketua Penguji
Gerald Aldytia Bunga - 198812112014041001 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Yan P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA