Implementasi Kebijakan Pemerintah Kecamatan dalam Merevitalisasi Praktik Hukum Adat Belis, Sebagai Tradisi Perkawinan di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang

Detail Cantuman

Tesis

Implementasi Kebijakan Pemerintah Kecamatan dalam Merevitalisasi Praktik Hukum Adat Belis, Sebagai Tradisi Perkawinan di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang

XML

Tradisi adat belis orang Amarasi yaitu berupa se’nono (balik nama, balik fam atau marga) yang berarti biaya (uang) ganti fam atau marga mempelai wanita. Penyarahan Puah noni dan maun noni dalam bahasa indonesia Puah yang berarti pinang, maun yang berarti sirih dan noni yang berarti emas (air susu ibu/sus oef) ini mengartikan bahwa mempelai laki-laki harus memberikan air susu ibu artinya penghargaan untuk orang tua mempelai wanita. Belis yang mahal akan berdampak pada beban psikologis seorang laki-laki untuk menikahi perempuan dari strata sosial yang tinggi sehingga banyak perempuan yang pada akhirnya tidak menikah karena faktor belis yang terlalu tinggi, yang dapat mengakibatkan perempuan hamil di luar nikah. Pemerintah Kecamatan Amarasi Selatan juga telah menetapkan kesepakatan hasil Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) tanggal 7 Mei 2019 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Camat Amarasi Selatan Nomor: 04/SKEP/KAS/V/2019 tentang Pengendalian Belis Atau Mas Kawin Dalam Perkawinan Adat Amarasi. Dirumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah implememtasi kebijakan pemerintah Kecamatan dalam merevitalisasi praktik hukum adat belis, sebagai tradisi perkawinan di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang? (2) Bagaimanakah implikasi diberlakukannya kebijakan merevitalisasi praktik hukum adat belis, sebagai tradisi perkawinan di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan wawancara dan observasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan pemerintah Kecamatan Amarasi Selatan dalam merevitalisasi praktik hukum adat belis, yakni Camat Amarasi Selatan, tokoh adat, kepala desa/lurah, dan warga masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa implememtasi kebijakan Pemerintah Kecamatan Amarasi Selatan dalam merevitalisasi praktik hukum adat belis sudah dilakukan dengan sosialisasi dan uji coba. Sosialisasi yang diterapkan secara langsung dengan tatap muka bahakan melalui media sosial, media cetak dan media elektronik. Implementasi kebijakan pemerintah kecamatan tersebut sudah berjalan dengan baik sesuai prosedural di tingkat desa/kelurahan, dusun dan di tingkat RT/RW. Serta implikasi diberlakukannya kebijakan Pemerintah Kecamatan Amarasi Selatan, dalam merevitalisasi praktik hukum adat belis belum sepenuhnya berhasil, karena masih banyak masyarakat yang terkekang dengan tradisi adat atau kebiasaan mereka yang lama. Dampak atau akibat yang terjadi yaitu masyarakat menjadi miskin ilmu, miskin harta dan miskin kemauan. Kendalanya dalam SK Camat Amarasi Selatan, aturannya tidak kuat dan mengikat sehingga dalam prakteknya di masyarakat mereka belum sepenuhnya mengikuti atau melakukan kaidah hukum tersebut. Kata Kunci : Implementasi dan Implikasi Kebijakan Pemerintah, Adat Belis


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
Student ID
1911040036
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Dhey Wego Tadeus - 196310271989011001 - Penguji 1
Dhesy Arisandielis Kase - 197903242005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 Bao I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA