PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA TRIBUR DAN DESA MANATANG, KECAMATAN ABAD SELATAN, KABUPATEN ALOR DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Detail Cantuman

Skripsi

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA TRIBUR DAN DESA MANATANG, KECAMATAN ABAD SELATAN, KABUPATEN ALOR DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

XML

ABSTRAK
Semuel Novianto Palinata : Pelaksanaan Pembangunan Desa Dalam Upaya Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Tribur Dan Desa Manatang Kecamatan Abad Selatan
Kabupaten Alor Di Tinjau Dari Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Di
bimbing oleh Hernimus Ratu Udju dan Bill Nope
Berdasarkan pengamatan penulis bahwa peranan pemerintah Desa dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Tribur dan Desa Manatang, Kabupaten Alor
adalah belum adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat, masalah pokok penelitian ini
adalah : (1) Sejauh manakah peran pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tribur dan Desa Manatang, Kecamatan Abad
Selatan, Kabupaten alor? (2) apakah faktor yang menjadi penghambat peran pemerintah desa
dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tribur dan Desa Manatang dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat?
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Yang menjadi metode
pendekatan : (1) Pendekatan fakta atau nyata (The Fact Approach) yaitu pendekatan masalah
yang didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi dilapangan yang ada kaitannya dengan
permasalahan yang akan dibahas. (2) Pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach)
yaitu pendekatan undang-undang (Statue Approach) menelah undang-undang dan regulasi yang
berhubungan isu hukum yang sedang di hadapi. Teknik Analisa data yaitu, semua informasi
yang telah diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif sesuai
dengan data yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori, asas dan kaidah hukum yang
berkaitan dengan tanggung jawab kepala desa terhadap pembangunan desa dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di Desa Tribur dan Desa Manatang Kecamatan Abad Selatan
Kabupaten Alor.
Hasil Penelitian dan Kesimpulan, pelaksanaan pembangunan desa dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Tribur dan Desa Manatang, Kecamatan Abad
Selatan, Kabupaten Alor, tidak berjalan sebagai mana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari
rekapitulasi keseluruhan jawaban responden yang menjawab kurang baik cukup banyak yaitu
sebanyak 52 orang atau dengan presentase sebanyak 27,5% dari keseluruhan indikator yang
dijawab oleh responden. Faktor-faktor penghambat pelaksanaan pembangunan desa dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Tribur dan Desa Manatang, Kecamatan
Abad Selatan, Kabupaten alor yaitu: (a) anggaran desa. (b) Kurangnya partisipasi dari
masyarakat. (c) kurangnya sarana dan prasarana. (d) keterbatasan sumber daya manusia.
Saran Peneliti adalah (1) Kualitas SDM aparatur pemerintah desa masih perlu ditingkatkan
sesuai dengan dinamika. (2) Masyarakat desa harus ikut berpartisipasi dalam proses pelaksanaan
pembangunan karena dengan keikutsertaan masyarakat maka pembangunan akan mudah
terlaksanakan. (3) Harus adanya ketersediaan sarana dan prasarana dalam sistem pelayanan
umum yang diberikan kepada masyarakat desa. (4) Antara pemerintah desa dan warga sebaiknya
harus bekerjasama dalam berbagai bidang demi terwujudnya pembangunan yang diharapkan
desa. (5) Pemerintah desa hendaknya harus lebih tanggap dengan kondisi masyarakat dan
mengatasi semua permasalahan yang mengakibatkan lambatya pembangunan agar
pembangunan desa tidak terus terhambat. (6) Harus ada tindakan yang lebih tegas oleh
pemerintah desa dalam mengatur masyarakat setempat.
Kata kunci : Peran pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, kesejahteraan masyarakat,
faktor penghambat.


Detail Information

Item Type
Penulis
SEMUEL NOVIANTO PALINATA - Personal Name
Student ID
1702010131
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
732.01 PAL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA