permohonan dispensasi perkawinan di pengadilan negeri soe pada 30 november 2020 (studi kasus 40/pdt. p/2020/pn soe)

Detail Cantuman

Skripsi

permohonan dispensasi perkawinan di pengadilan negeri soe pada 30 november 2020 (studi kasus 40/pdt. p/2020/pn soe)

XML

Batas minimal seseorang bisa melakukan perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, (Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 7 (Ayat 1, 2 dan 3). Pasal 1 menyatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun., Pasal 2 menyatakan bahwa Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup sedangkan dalam Ayat 3 menyatakan bahwa Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Rumusan Masalah Penelitian Ini adalah: (1) Bagaimanakah proses untuk mendapatkan dispensasi perkawinan di Pengadilan Negeri Soe, (2) Apakah faktor yang menjadi penghambat dalam proses mendapatkan dispensasi perkawinan di Pengadilan Negeri Soe.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang datanya diperoleh langsung dari lokasi penelitian. Dari hasil penelitian yang ditemukan, proses pernikahan, pemohon dan keluarga calon suami anak pemohon telah mengurus administrasi untuk pendaftaran rencana pernikahan anak pemohon dengan calon suaminya ke instansi-instansi terkait, akan tetapi pihak Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan belum dapat menyelenggarakan pencatatan pernikahan keduanya dengan alasan anak Pemohon belum mencapai batas minimal usia perkawinan seorang perempuan yakni 19 tahun, karena yang bersangkutan baru berumur 15 tahun.
Hasil penelitian menunjukan: (1) Proses mendapatkan dispensasi perkawinan di Pengadilan Negeri Soe dalam Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, (2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam proses penyelesaian kasus dispensasi perkawinan di Pengadilan Negeri Soe adalah: (a) Minimnya informasi dari masyarakat mengenai prosedur beracara atau pengajuan dispensasi nikah, (b) Minimnya pengetahuan masyarakat maka pemohon mengunakan jasa advokad sebagai kuasa hukum, (c) Bukti-bukti yang kurang lengkap.
Kata Kunci : Perkawinan, Dispensasi, Prosedur.


Detail Information

Item Type
Penulis
Mario F. S. Y. Tobin - Personal Name
Student ID
1702010214
Dosen Pembimbing
Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 1
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BIN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA