Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Mobil Dinas Untuk Kepentingan Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Detail Cantuman

Tesis

Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Mobil Dinas Untuk Kepentingan Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

XML

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN MOBIL DINAS UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
( Oleh Meksy Seme ; Dr. Aksi sinurat, SH.,M.Hum sebagai Pembimbing 1; Dr. Pius Bere, SH.,M.Hum sebagai Pembimbing 2 )
Dilihat dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 tahun.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan apakah pelaku penyalahgunan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana korupsi dan seberapa signifikan indikasi kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dari penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Hasil penelitian ini menunjukkan pelaku penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi terbukti merugikan Negara dari kalkulasi biaya operasional yang dikeluarkan lebih besar karena penyalahgunaan tersebut.
Disarankan untuk pelarangan penggunaan kendaraan dinas perlu dipertegas lagi dalam hal peraturan-peraturan karena pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi hanya terdapat dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan pengawasan penggunaan kendaraan dinas tersebut perlu dibuat aturan dan pemberdayaan aparatur pengawasan yang lebih lagi, sehingga control terhadap penggunaan bias lebih baik.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Fasilitas Negara, Korupsi


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
MEKSY SEME - Personal Name
Student ID
1711040030
Dosen Pembimbing
PIUS BERE - 196509031990031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Pps / Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 Ksy P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA