FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KETERTIBAN UMUM (Studi terhadap Penanganan Ketertiban Umum di Kelurahan Ekasapta dan Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur)

Detail Cantuman

Skripsi

FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KETERTIBAN UMUM (Studi terhadap Penanganan Ketertiban Umum di Kelurahan Ekasapta dan Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur)

XML

ABSTRAK
Paulus Sugo Marang. Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Ketertiban Umum
(Studi terhadap Penanganan Ketertiban Umum di Kelurahan Ekasapta Dan Kelurahan
Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur). Dibimbing oleh: Kotan Y.
Stefanus dan Rafael Rape Tupen.
Satuan Polisi Pamong Praja yang di singkat Satpol PP adalah perangkat
Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta
menegakan peraturan Daerah Satpol PP dibentuk untuk membantu pemerintah daerah
dalam menegakkan Peraturan Daerah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Peraturan Daerah adalah salah satu jenis perundang-undangan. Fungsi
Satpol PP sebagai aparat penegak Per aturan Daerah yang dibentuk untuk membantu
kepala daerah menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban
umum dan ketertiban masyarakat.Rumusan Masalah dalam penelitian ini: (1)
Bagaimanakah pengaturan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penanganan
ketertiban umum? (2) Bagaimanakah penerapan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
dalam penanganan ketertiban umum di Kelurahan Ekasapta dan Kelurahan Postoh,
Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan
penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian hukum normatif yakni penelitian yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dan
penelitian hukum yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan melihat
kesesuaian antara pelaksanaan Tugas dan fungsi Satpol PP dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan
tugas Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Realitas ketertiban
dan ketentraman di Kelurahan Ekasapta dan Postoh, masih banyak terjadinya kasuskasus pelangaran seperti pedagang kaki lima yang menjual daganganya di atas trotoar
dan parkir liar. (2) Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan ketertiban
dan ketentraman di Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur tidak terlaksana
dengan baik dan kuranngnya kerja sama antara pihak Satpol PP dan pihak Kelurahan.
Penanganaan ketertiban dan ketentraman di Kecamatan Larantuka harus
melibatkan semua pihak yakni masyarakat, tokoh-tokoh adat, pihak penegak hukum
baik Polri, TNI, Satlinmas maupun Satpol PP dalam upaya memberantas segalah
permasalahan atau kasus-kasus yang terjadi.
Kata Kunci: Pengaturan Fungsi, Satpol PP, Ketentraman, Ketertiban Umum


Detail Information

Item Type
Penulis
PAULUS SUGO MARANG - Personal Name
Student ID
1802010086
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Herminus Ratu Udju - 19610428198901001 - Ketua Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 1
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
732.01 MAR F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA