KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS KASUS KORUPSI ASET NEGARA (Studi Kasus Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg)

Detail Cantuman

Skripsi

KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS KASUS KORUPSI ASET NEGARA (Studi Kasus Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg)

XML

ABSTRAK

Kasasi Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Kasus Korupsi Aset Negara (Studi Kasus Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg). Sukma Exantry Putri Oeina, Simplexius Asa sebagai Pembimbing I, Ishak A. Tungga sebagai Pembimbing II.

Secara teori, jaksa penuntut umum tidak diperkenankan untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 244 KUHAP. Dalam Pasal 244 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan, “terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.” Namun, dalam pelaksanaannya, ketentuan ini kerap menimbulkan perdebatan terkait boleh tidaknya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas (vrijspraak). Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah alasan-alasan yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum untuk menggunakan upaya hukum terhadap putusan bebas yang dikenakan kepada Jonas Salean S.H., M. Si. selaku Walikota Kupang 2012- 2017? (2) Apakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi terhadap putusan bebas yang dikenakan kepada Jonas Salean S.H., M. Si. selaku Walikota Kupang 2012-2017?
Penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris untuk menjawab malasah pokok dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Alasanalasan yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum untuk menggunakan upaya hukum terhadap putusan bebas yang dikenakan kepada Jonas Salean S.H., M. Si selaku Walikota Kupang 2012-2017. (2) Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Yang Dikenakan Kepada Jonas Salean SH., M. Si Selaku Walikota Kupang 2012-2017.

Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Korupsi, Aset Negara.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010150
Dosen Pembimbing
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. - 19660607 199603 1 002 - Penguji 1
Ishak Alfred Tungga, S.H.,M.H. - 19600518 198803 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Oei K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA