Skripsi
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH WARISAN DI PENGADILAN AGAMA DI KOTA KUPANG
XMLEsensi dari penelitian ini adalah untuk mengetahui etode atau prosedur penyelesaian sengketa hibah warisan dipegadilan agama. Perlu diketahui bahwa masalah hibah warisan ini adalah kewenangan absolut pengadilan agama sesuai dengan UU Nomor 07 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kewenangan itu dibagi dua yaitu kewenangan relatif dan absolut, kewenangan relatif adalah sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, yang menyangkut dan menetapkan daerah, dan wilayah. jadi tiap-tiap pengadilan agama mempunyai wilayah hukum tertentu atau dikatakan mempunyai “yurisdiksi relatif”. Pengadilan agama yang berkuasa mengadili dan memeriksa perkara dalam tingkat pertama, tidak boleh langsung berperkara di pengadilan tinggi agama atau di mahkamah agung, banding dari pengadilan agama diajukan ke pengadilan tinggi agama, tidak boleh di
ajukan ke penggadilan tinggi. Berdasarkan pada latar belakang masalah tersebut di atas, maka yang menjadi rumusan penelitian ini adalah : Bagaimana proses penyelesaian sengketa hibah warisan di Pengadilan Agama Kota Kupang? Dan Bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan proses penyelesaian hibah warisan?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (sosialisasi) dengan hasil penelitian ini menunjukan: 1) proses pengadilan permasalahan hibah warisan adalah melakukan pendaftaran perkara di Pengadilan, yaitu Proses Penyelesaian Sengketa Hibah Warisan di Pengadilan Agama Kota Kupang, 2) Peran Hakim Serta Peradilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Hibah Warisan, Pertimbangan Hukum dalam Proses Penyelesaian Hibah warisan.
Kata Kunci: Proses Penyelesaian Hibah Warisan
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
SYAHRUL RIZKI ARISMAN JELAENI - Personal Name
|
Student ID |
1702010114
|
Dosen Pembimbing |
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 1
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Simpleksius Asa, S.H., M.H - 196606071966031002 - Ketua Penguji
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Penguji 1 Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 JEL P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |