PERLINDUNGAN HUKUM SECARA FISIK DAN PSIKIS BAGI ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KUPANG KOTA

Detail Cantuman

Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM SECARA FISIK DAN PSIKIS BAGI ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KUPANG KOTA

XML

ABSTRAK
Perlindungan Hukum Secara Fisik Dan Psikis Bagi Anak Korban Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Ayah Kandung Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kupang Kota, di bimbing oleh Dr. Reny Rebeka Masu, SH., MH, dan Ishak A. Tungga.,S.H.,M.H.
Sesuai dengan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perlindungan anak yakni : Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi Anak, Menumbuh kembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat, Mencegah terjadinya perkawinan dalam usia Anak, Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Dengan Rumusan masalah : apa saja pengaturan mengenai perlindungan hukum secara fisik dan psikis bagi anak sebagai korban pelecehan seksual dan Bagaimana penerapan perlindungan hukum secara fisik dan psikis bagi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kupang Kota.
Spesifikasi dari penelitian ini adalah penelitian Normatif empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan pengumpulan data yang diperoleh di lapangan serta didukung oleh data yang diperoleh dari referensi atau buku-buku yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil Penelitian Berkaitan dengan perlindungan anak maka adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban dari orang tua, masyarakat umum dan lembaga-lembaga yang diberi wewenang oleh pengadilan serta pemerintah baik pusat maupun daerah, ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat berupa: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya.
Kesimpulan Pengaturan mengenai perlindungan hukum secara fisik dan psikis bagi anak sebagai korban pelecehan seksual, yakni : Perlindungan hukum terhadap anak atau perlindungan anak secara yuridis dapat meliputi perlindungan hukum anak, sarannya Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda terjadinya kekerasan anak, dan masyarakat juga harus memiliki pengetahuan terkait perilaku kekerasan terhadap anak, sehingga timbul kesadaran untuk mencegah dan melaporkan tindak kekerasan terhadap anak.

Kata Kunci : Perlindungan anak dan Penegakan Hukum


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010491
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Simpleksius Asa, S.H., M.H - 196606071966031002 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 FAN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA