Skripsi
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kupang
XMLKeimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Negara Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Indonesia. Salah satu institusi yang diberi wewenang untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang keimigrasian adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyidik PNS menjadi suatu institusi yang kewenangannya sama dengan penyidik Kepolisian RI dalam hal terjadinya tindak pidana keimigrasian yang oleh Undang-Undang telah diberikan kewenangannya untuk menyidik pelanggaran hukum keimigrasian. Penelitian ini untuk mengetahui kewenangan Penyidik PNS dalam melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kupang. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang dengan menggunakan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. untuk Hasil penelitian ini menyimpulkan: Pertama, Kewenangan Penyidik PNS adalah menerima laporan adanya tindak pidana keimigrasian, memanggil dan memeriksa seseorang, dan melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat berang bukti. Kedua, dalam melaksanakan kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian penyidik PNS menemui hambatan-hambatan baik faktor internal maupun faktor external.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Yosep Dasi Jawan - Personal Name
|
Student ID |
1802010199
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. - 19660607 199603 1 002 - Ketua Penguji
Dr. Reny Rebeca Masu, SH.,MH. - 19630203 199003 2 002 - - Penguji 1 Ishak Alfred Tungga, S.H.,M.H. - 19600518 198803 1 001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Jaw K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |