Proses Pelaksanaan Diversi bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian oleh Penyidik di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kupang Kota

Detail Cantuman

Skripsi

Proses Pelaksanaan Diversi bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian oleh Penyidik di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kupang Kota

XML

Proses Pelaksanaan Diversi Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Oleh Penyidik Di Wilayah Hukum Polres Kupang Kota. Oleh: Melania Jumima Bolla. Dibimbing Oleh Reny Rebeka Masu, sebagai Pembimbing I, dan A. Resopijani, sebagai Pembimbing II.Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak di atur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang di mana harus di selesaikan secara damai melalui proses diversi, dengan melihat prinsip pelindungan anak yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Kepolisian selaku penyidik diberikan wewenang untuk melakukan diversi dikarenakan kedudukan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum pertama dan langsung bersinggungan dengan masyarakat. Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain: (1) Bagaimanakah proses pelaksanaan diversi bagi anak pelaku tindak pidana pencurian oleh penyidik di Wilayah hukum Polres Kupang Kota? (2) Apakah Kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam melaksanakan diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Wilayah hukum Polres Kupang Kota?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris, yakni mengkaji dan menganalisis pelaksanaan secara hukum yang ada dilapangan penelitian.Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan diversi di Kepolisian Resort Kupang Kota telah mampu menjadi fasilitator untuk menjembatani kepentingan bagi kedua belah pihak dan memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak, yang mana pihak korban diberikan kesempatan menyampaikan tentang kerugian yang dideritanya sementara pihak anak menyampaikan sebab-sebab dan alasan melakukan tindak pidana, sehingga kedua belah pihak dapat bermusyawarah untuk menentukan penyelesaian yang terbaik bagi semuanya baik itu pihak korban maupun pelaku. (2) Kendala yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaan diversi di wilayah hukum Polres Kupang Kota terdapat beberapa faktor baik internal maupun eksternal, diantaranya ialah perkara baru menghambat perkara lama, kurangnya jumlah penyidik, pihak korban yang ingin meneruskan perkara sampai ke Pengadilan dan permintaan korban yang susah untuk dipenuhi.

Kata Kunci: Anak, Diversi, Tindak Pidana Pencurian.


Detail Information

Item Type
Penulis
Melania Jumima Bolla - Personal Name
Student ID
1802010034
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MJB P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA