Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Wewenang Kepala Desa Sebagai Hakim Pendamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Warisan Di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang

XML

Dalam penyelesaian sengketa warisan ini kepala desabiasanya tidak mengambil keputusan sendiri tetapi bersama para tokoh masyarakat,dan pamong desa lainnya ataupun sesepuh desa tersebut yang mengetahui riwayat dariantara ahli waris yang bersengketa tersebut dan harta peninggalan dari pewaris agarkeputusan yang diambil dapat ditaati oleh para pihak dan tidak melenceng dari adatkebiasaan yang hidup di daerah tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu:(1) apakah wewenang kepala desa sebagai hakim pendamai dalam menyelesaikansengketa tanah warisan antar ahli waris di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu,Kabupaten Kupang? Dan (2) Bagaimanakah kekuatan hukum keputusan kepala desyang dihasilkan dalam penyelesaian sengketa tanah warisan di Desa Kuimasi,Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang?Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian hukum yangmenganalisis tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu,kelompok, masyarakat, lembaga hukum dalam masyarakat dengan menitikberatkanpada perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum dalamkaitannya dengan penerapan atau berlakunya hukum. Dalam penelitian inimenggunakan data primer dan data sekunder.Hasil penelitian bahwa, (1) Berdasarkan hasil wawancara dengan kepala desa,desa Kuimasididapatkan bahwa metode yang digunakan dalam penyelesaian sengketatanah paling banyak dilakukan dengan metode mediasi yaitu dengan caramempertemukan dan mendamaikan antar pihak yang bersengketa. Metode inimerupakan yang paling efisien digunakan dikarenakan memiliki kekuatan hukumterutama apabila tanah tersebut memiliki sertifikat sehingga dapat dieksekusi karenapada sertifikat memiliki lambang garuda yang sama fungsinya dengan keputusanpengadilan yang Putusanya berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa”, (2) sebagai keputusan akhir dari kepala desa untuk membuktikan bahwajika terulang kembali masalah tersebut maka sudah ada kekuatan hukum yangmengikat kepada orang yang bersengketa, dalam penyelesaian di pemerintah desadibuatnya notulen tentang penyelesaian yang berakhir dengan persetujuan oleh keduabelah pihak dengan bukti cium hidung.
Kata Kunci: Kepala Desa, Wewenang, Sengketa Tanah.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Dewy Hangge - Personal Name
Student ID
1902010111
Dosen Pembimbing
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Ketua Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 1
Dr. Renny Rebeka Masu, S.H.,M.H. - 196302031990032002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 HAN W
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA