PENGGUNAAN DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI OLEH HAKIM DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN PERKARA PORNOGRAFI (StudiPutusanNomor 16/PidSus/2021/PN KupangdanPutusanNomor 162/Pid.Sus/2020/PN Kupang)

Detail Cantuman

Skripsi

PENGGUNAAN DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI OLEH HAKIM DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN PERKARA PORNOGRAFI (StudiPutusanNomor 16/PidSus/2021/PN KupangdanPutusanNomor 162/Pid.Sus/2020/PN Kupang)

XML

Hukum acara pidana di Indonesia, telah mengatur bahwa alat bukti yang sah tidak hanya memenuhi syarat materiil, tetapi juga harus memenuhi persyaratan formil yang telah diatur dalam undang undang. Pada dasarnya, KUHAP telah mengatur mengenai jenis-jenis alat bukti beserta dengan prosedur pengajuannya di persidangan. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar hukum alat bukti elektronik tidak mengatur mengenai prosedur atau tata cara pengajuan alat bukti elektronik di Pengadilan, sehingga seringkali alat bukti elektronik ini tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian seperti alat bukti konvensional dalam KUHAP. Oleh karena itu, alat bukti elektronik tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan, dengan kata lain tidak sah. Penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam mengungkap kejahatan internet dapat dilihat dalam kasus prostitusi online yang terjadi akhir-akhir ini melalui media sosial. Permasalahan pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam perkarapornografi? (2) Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pornografi?Metode penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kupang. Penulis juga melakukan telaah pustaka (library research), pengumpulan intisari dari dokumen, buku jurnal, majalah, surat kabar, dan sumber yang berasal dari media elektronik atau laporan-laporan yang berhubungan dengan topik yang diteliti di mana teknik analisisbahan yang penulis gunakan adalah teknik analisis deskriptif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1) Alat bukti berupa Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan alat bukti yang tidak berdiri sendiri (pengganti surat dan perluasanbukti petunjuk) Pasal 184 ayat (1) KUHAP. (2) Disparitas dalam perkara pornografi Putusan Nomor: 16/Pid.Sus/2021/PN.Kpg di pidana penjara selama 1 (satu) tahunsedangkan Putusan Nomor: 162/Pid.Sus/2020/PN.Kpg dipidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Perbedaan putusan tersebutmerupakanpertimbanganhakimdilatarbelakangiolehrasakeadilanyangberbedayangkemudiandapatdibedakansebagaipertimbangan yuridis dan non yuridis.
Kata Kunci: Penggunaan Dokumen Elektronik, Alat Bukti, Pertimbangan Hakim, Putusan Perkara, Pornografi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Karloswan Sersan Sedau - Personal Name
Student ID
1802010619
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Reny Rebeca Masu, SH.,MH. - 19630203 199003 2 002 - - Ketua Penguji
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Penguji 1
Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. - 19660607 199603 1 002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Sed P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA