ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 8/PID.PRA/2021DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA)

Detail Cantuman

Skripsi

ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 8/PID.PRA/2021DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA)

XML

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan yakni penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa penetapan tersangka dijadikan obyek praperadilan? (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan suatu permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam putusan praperadilan tersebut? (3) Apakah akibat hukum yang timbul dari putusan praperadilan dalam hal penetapan tersangka tersebut? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang sumber bahannya merupakan bahan hukum sekunder atau bahan-bahan pustaka dan dokumen-dokumen resmi. Bahan hukum yang telah terkumpul baik dalam bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder kemudian dipaparkan secara deskriptif.
Hasil penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis putusan praperadilan Nomor: Nomor 8/Pid.Pra/2021/PNKpg tersangka atas nama Baharudin Tony menunjukkan: (1) Penetapan tersangka dapat dijadikan objek praperadilan karena dalam Negara hukum mengenal asas due process of law sebagai salah satu perwujudan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. (2) Hakim mengabulkan praperadilan dikarenakan penyidik dalam melakukan penetapan tersangka tidak mengikuti prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan sehingga hal tersebut telah menyebabkan ketidakpastian hukum dan juga telah melanggar hak asasi dari tersangka. Pertimbangan hakim selanjutnya menyatakan bahwa penyidik dalam menetapkantersangka tidak mempuyai alat bukti yangcukup yaitudua alat bukti yang sah. (3) Akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut adalah status tersangka dinyatakan tidak sah yang artinya dari tersangka menjadi bukan tersangka, akan tetapi dalam hal ini tidak menutup kemungkinan penyidik tidak dapat menetapkan kembali sebagai tersangka. Penyidik dapat menetapkan kembali sebagai tersangka dengan alat bukti yang baru.
Kata kunci: DasarPertimbangan Hakim,Penetapan Tersangka, Praperadilan, Akibat Hukum


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Herminus Hane Kanmese - Personal Name
Student ID
1802010582
Dosen Pembimbing
Penguji
Ishak Alfred Tungga, S.H.,M.H. - 19600518 198803 1 001 - Ketua Penguji
Dr. Simpleksius Asa, S.H., M.H - 196606071966031002 - Penguji 1
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Kan A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA