Skripsi
TINDAKAN PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR TERHADAP DEBITUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA
XMLJufry Melkianus Rohimone, “Tindakan Penarikan Kendaraan Bermotor dengan Kekerasan yang Dilakukan oleh Debt Collector terhadap Debitur dalam Perspektif Hukum Acara Pidana”, Dibimbing oleh: Reny Rebeka Masu dan Ishak A. Tungga.
Tindakan Debt Collector dalam melakukan perampasan kendaraan bermtor yang disertai dengan kekerasan merupakan perbuatan yang dapat mengarah kepada tindak pidana, oleh sebab itu untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana tindakan tersebut harus melalui tahapan-tahapan dalam mekanisme kitap undang-undang hukum acara pidana untuk memperjelas posisi kasus serta tindak lanjutnya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah tindakan penarikan kendaraan bermotor oleh Debt Collector terhadap debitur kredit macet merupakan suatu tindak pidana? (2) Bagaimanakah mekanisme hukum acara pidana dalam upaya penyelesaian kasus tindakan penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Debt Collector terhadap debitur kredit macet? (3) Apakah hambatan yang muncul dalam mekanisme hukum acara pidana dalam kasus tindakan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh Debt Collector terhadap debitur kredit macet?
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, artinya bahwa penelitian ini dilakukan dengan menelaah undang-undang terkait serta sumber hokum lainnya. Sumber dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tindakan penarikan kendaraan bermotor oleh Debt Collector terhadap debitur seyogyanya merupakan suatu tindak pidana sebagaimana Pasal 368 KUHP, adapun mekanisme hukum acara pidana yang dapat digunakan dalam upaya penyelesaian kasus tindakan penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Debt Collector terhadap debitur kredit macet meliputi pelaporan pada pihak kepolisan, Penyerahan Berkas Acara Penyedikan (BAP) pada Kejaksaan, Tahapan Persidangan. 3 (tiga) Hambatan penyidik kepolisian seperti kurangnya Pengetahuan dan Keterampilan dalam Bidang Hukum Acara Pidana, Kurangnya Etika Profesional serta Kurangnya Pengalaman Penyidik.
Dalam kasus ini penulis menyarankan bagi konsumen harus memenuhi kewajibanya dengan membayarkan kredit kendaraan bermotor yang menjadi kewajibanya. Bagi Debt Collector serta perusahaan penguna jasanya (Leasing) seharunya memenuhi serta memahami aturan penarikan sebagaimana ditetapkan dalam perundangan. Selain itu, bilamana Debt Collector melakukan tindakan kekerasan korban harus berani melapor.
Kata Kunci: Kendaraan Bermotor, Debt Collector, KreditMacet, Tindakan Penarikan, Mekanisme Penyelesaian Kasus, Hambatan.
Detail Information
Item Type |
SKRIPSI
|
---|---|
Penulis |
Jufry Melkianus Rohimone - Personal Name
|
Student ID |
1802020021
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Simpleksius Asa, S.H., M.H - 196606071966031002 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1 ishak - - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ilmu hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201 ROH P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |