IMPLEMENTASI DAN WEWENANG KELURAHAN DALAM PENERAPAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DI KELURAHAN NAIMATA BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA KUPANG NOMOR 90 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN

Detail Cantuman

Skripsi

IMPLEMENTASI DAN WEWENANG KELURAHAN DALAM PENERAPAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN DI KELURAHAN NAIMATA BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA KUPANG NOMOR 90 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN

XML

Sampai saat ini dampak pandemik covid-19 masih terasa di berbagai sektor, berbagai langkah dan strategi telah dilakukan namun masyarakat masih saja ada yang tidak mentaati bahkan banyak masyarakat yang keluar rumah tanpa masker. Dengan ini pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Kota Kupang mengeluarkan peraturan Walikota Nomor 90 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan.Adapun tertuang dalam instruksi Presiden dan Walikota Kupang Nomor 90 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. Rumusan masalah yang mau diteliti yaitu; 1.Seberapa jauh tugas dan wewenang Kelurahan dalam Penerapan disiplin Prtokol Kesehatan di kelurahan Naimata Kota Kupang? 2.Apa faktor yang menghambat tugas dan wewenang Kelurahan dalam Penerapan disiplin Protokol Kesehatan di Kelurahan Naimata Kota Kupang. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Hasil penelitian yang dilakukan yaitu; 1.Tugas dan wewenang utama dari lurah adalah membangun berbagai aspek di wilayah kekuasaannya. Kelurahan terbentuk dari hasil peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah pusat. Pemilihan lurah bukanlah hasil pemilihan terbuka seperti kepala desa, lurah diangkat oleh seorang bupati atau wakil bupati dan lurah diambil dari seorang pegawai negeri sipil atau PNS yang dinilai mampu memimpin suatu kawasan. Saat penentuan lurah tak ada kampanye dan tak ada berbagai intrik politik seperti saat pemilihan kepada desa. 2.Penerapan protocol Kesehatan telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat saat ini. Pasalnya setiap orang memiliki resiko yang sama akan dampak pandemic covid-19. 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), sebagai protocol wajib hendaknya terus dilakukan hingga kondisi pandemic ini selesai. Selain menerpkan, kita juga dapat membantu angka pencegahan civid dengan mengingatkan kepada masyarakat setempat yang belum menerapkan protocol Kesehatan. Sesinergi dalam penerapan protocol covid-19 dapat membantu menghentikan penyebaran virus covid-19 serta mempercepat perbaikan kondisi pandemic agara segera selesai. kesimpulan 1. Pemerintah mempunyai tugas dimana menjalankan peraturan yang untuk melindungi masyarakatnya. 2. Masyarkat dan pemerinta harus sadar akan petingnya kesehatan di masa covid seperti ini.
Kata kunci: Covid 19, Tugas pemerinta, Kesehatan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1802010318
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 1
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 FRA I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA