RLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DUGAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI DI DIREKTORAT NARKOBA POLRES ENDE, NUSA TENGGARA TIMUR)

Detail Cantuman

File Skripsi

RLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DUGAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI DI DIREKTORAT NARKOBA POLRES ENDE, NUSA TENGGARA TIMUR)

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dugaan tindak pidana narkotika, untuk mengetahui hambatan perlindungan terhadap saksi pelapor dugaan tindak pidana narkotika, dan untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan perlindungan terhadap saksi pelapor dugaan tindak pidana narkotika. Pengadaan Narkotika perlu Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, yaitu mengkaji dan menganalisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian dimana penulis memperoleh data primer yang diperoleh dari wawancara dengan pihak polres ende dan juga data sekunder yang penulis peroleh dari peraturan perundang-undangan, tulisan atau makalah-makalah, buku-buku yang berhubungan dan menunjang dalam penelitian ini. Pengedar narkotika harus di berantas aparat penegak hukum karena narkotika yang digunakan Terlalu bebas akan membawa akibat buruk bagi masyarakat terutama penerus bangsa ini. Orang yang diketahui menggunakan/mengedar perlu dilaporkan pada aparat hukum namun saksi/pelapor takut pada pengguna/pengedar narkotika. Untuk itu perlu adanya perlindungan hukum bagi saksi/pelapor. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika dilakukan dengan cara nama atau identitas saksi pelapor disamarkan atau dirahasiakan dengan tujuan agar memberi perlindungan dan rasa aman kepada saksi pelapor beserta keluarganya dan harta bendanya. (2) Hambatan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dugaan tindak pidana narkotika adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat luas mengenai jaminan terhadap perlindungan hukum saksi dan korban, kurangnya konsistensi dalam melaksanakann sistem perlindungan saksi dan korban yang telah ditetapkan oleh undang-undang. (3) Upaya mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dugaan tindak pidana narkotika adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan saksi dan korban harus lebih di tingkatkan lagi agar masyarakat menjadi berani untukmelaporkan suatu tindak pidana yang sedang terjadi. Saran dari penulis yaitu, dengan adanya peraturan perundang - undangan pelaksanaan perlindungan hukum yang akan diberikan seharusnya lebih konsisten yang diberikan oleh pihak berwajib agar masyarakat menjadi berani atau tidak takut untuk melaporkan tindak pidana narkotika yang sering terjadi dilingkungan masyarakat.
Kata Kunci : Narkotika, Saksi Pelapor


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1802020007
Dosen Pembimbing
Penguji
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1
Simplex Sius Asa - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 KAD P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA