Skripsi
Pencabutan Berita Acara Penyidikan Oleh Terdakwa Dalam Persidangan Dan Implikasi Yuridisnya Terhadap Kekuatan Alat Bukti Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang
XMLDalam pemeriksaan sidang Pengadilan, untuk menemukan kebenaran materiil, pembuktian adalah hal yang mutlak harus dilakukan karena didalamnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti yang sah serta barang bukti. Keterangan terdakwa adalah salah satu alat bukti sah yang akan diperiksa, akan tetapi hampir sebagian besar terdakwa mencabut keterangan yang diberikan di BAP, pada saat Pemeriksaan disidang Pengadilan. Keterangan tersebut pada umumnya berupa keterangan terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Keterangan terdakwa yang harus dinilai sebagai alat bukti yang sah bukan hanya keterangan yang berisi pernyataan pengakuan, tetapi termasuk penjelasan pengingkaran yang dikemukakannya. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana Terdakwa mencabut kembali keterangan pengakuannya dalam Pemeriksaan Penyidikan? (2) Bagaimana Implikasi Yuridisnya dari Pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatannya sebagai alat bukti?
Penulisan ini dilaksanakan di Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, terkait dengan topik yang dibahas dalam penulisan ini. Penulisan ini bersifat empiris yang mempergunakan data primer dengan mengadakan wawancara terhadap Hakim yang mengadili perkara tersebut.
Hasil Penelitian ini menunjukan: (1) Pencabutan keterangan Terdakwa harus didasarkan dengan alasan yang mendasar dan logis serta harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh Hakim dengan keyakinannya. (2) Implikasinya adalah apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa, di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam pembuktian.
Kata Kunci: Alat Bukti, BAP, Keterangan Terdakwa.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ELIANY WILLA - Personal Name
|
Student ID |
1802010269
|
Dosen Pembimbing |
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1 Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 WIL P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |