Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Aparat Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Detail Cantuman

Skripsi

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Aparat Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

XML

Teknologi diciptakan untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu manusia. Setelah diciptakan, teknologi dikembangkan agar dapat semakin efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan akan informasi serta menyalurkan kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi menyebabkan timbulnya berbagai akibat baik positif maupun negatif, terlebih lagi dengan menggunakan teknologi yang berbasis internet. Ungkapan ekspresi melalui unggahan pada akun media sosial seperti facebook telah banyak menyeret pelakunya ke meja hijau. Kasus yang menjadi fokus penelitian ini adalah kasus pencemaran nama baik melalui media sosial di Kupang terhadap aparat penegak hukum. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum pidana pencemaran nama baik dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif - yuridis empiris dengan mengkaji pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik. Sumber data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data sekunder dan digolongkan atas bahan hukum primer yang terdiri dari KUHP dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku–buku dan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi dan bahan hukum tersier yang terdiri dari kamus hukum, kamus bahasa indonesia, jurnal-jurnal yang berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi. Berdasarkan hasil studi kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kupang Kelasa IA, secara garis besar putusan perkara pencemaran nama baik tersebut sudah tepat dan telah menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membuat para pelaku mempertanggung jawabkan tindakannya terhadap hukum.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran Nama Baik, UU ITE.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
M. IQBAL NUGRAHA - Personal Name
Student ID
1702020016
Dosen Pembimbing
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Penguji 1
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NUG P
Copyright
Universitas Nusa Cendana
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA