Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Oleh Prajurit TNI Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang (Study Kasus Putusan Hakim Nomor: 13-K/PM.III-15/AD/VI/2021)

Detail Cantuman

Skripsi

Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Oleh Prajurit TNI Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang (Study Kasus Putusan Hakim Nomor: 13-K/PM.III-15/AD/VI/2021)

XML

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berstatus sebagai anggota prajurid TNI terhadap anak di bawah umur. Hal ini didasari karena masih banyak masyrakat umum dan masyrakat sipil pada khususnya yang belum mengetahui secara detail terkait tahapan proses penyelesaian sebuah kasus dari oknum yang berstatus Prajurid TNI. Adapun rumusan masalah yang di gunakan, yaitu: 1. Bagaimana proses penyelesaian tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh Prajurid TNI di Peradilan Militer III-15 Kupang? 2. Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh Prajurid TNI di Peradilan Militer III-15 Kupang?
Penelitian ini menggunakan metode normatif yang mana datanya diproleh dari bahan Pustaka dan didukung oleh data sekunder. Adapun aspek yang diteliti yatiu proses penyelesaian tindak pidana pencabulan di Wilayah pengadilan Militer III-15 Kupang. Adapun responden dalam penelitian ini: Hakim Ketua satu orang dan dua orang pegawai PNS. Tujuan dari penelitian ini: untuk mengetahui dan menjelaskan terkait proses pemidanaan terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pindana pencabulan terhadap anak usia dibawah umur serta untuk memahami dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap anggota TNI yang melakukan Tindakan pidana pencabulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses penyelesaian kasus yang di angkat oleh penulis terhitung sangat lambat karena menghabiskan waktu yang begitu banyak (kurang lebih satu tahun) terhitung mulai dari laporan, tahapan proses penyelidikan sampai pada putusan hakim. Hal ini karena untuk membuktikan terdakwa bersalah tim penyelidik harus bisa menghadirkan parah saksi yang berjumlah 19 saksi. Hal yang menjadi rekomendasi dari penulis adalah sangat mengharapkan agar pihak yang berwenang dalam menyelesaikan kasus seperti ini agar tidak boleh memakan waktu terlalu lama dan juga putusan yang di limpahkan kepada terdakwa harus sebisa mungkin menyimbangi dengan beratnya kasus atau masalah yang dilakukan oleh terdakwa dengan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan. Hal ini tentunya menjadi point pembelajaran bagi para anggota prajurid TNI yang lain agar tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama.

Kata Kunci: Proses Penyelesaian Kasus, Sanksi Pidana, Anggota Prajurid TNI.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
HIRONIMUS MANDRIT - Personal Name
Student ID
1901020283
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MAN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA