Kedudukan Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Kelembagaan Negara Dan Implementasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Detail Cantuman

Skripsi

Kedudukan Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Kelembagaan Negara Dan Implementasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

XML

Problem isu dari skripsi ini adalah ada perbedaan pandangan dalam kedudukan kpk sebagai lembaga negara. KPK bagian dari eksekutif atau judikatif yang timbul pada saat dibentuk Panitia Khusus angket KPK oleh DPR. Yusril Ihza Mahendra menyebut KPK bagian dari eksekutif sehingga bisa dikenakan hak angket. Namun pakar hukum lain menyatakan berbeda. Mengkaji silang pendapat sebenarnya pernah dibahas di Mahkamah Konstitusi. Hal itu termuat dalam pertimbangan putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang dimohonkan oleh Mulyana W. Kusumah. Perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini, sebagaimana tercermin dalam ketentuan hukum tata negara positif di banyak negara. Terutama sejak abad ke-20, keberadaan komisi-komisi negara semacam KPK merupakan suatu hal yang lazim. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah kedudukan hukum komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara? (2) Apakah implikasi hukum dari putusan mahkamah konstitusi terhadap sistem ketatanegaraan indonesia.
Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka meliputi bahan hukum, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Kedudukan Lembaga Negara bantu (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia, tidak menangani semua kasus korupsi dan pengambil alihan semua kasus korupsi di Indonesia. (2) Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat koordinasi, penyelidikan dan penuntutan serta melakukan pencatatan (monitoring). (3) Kedudukan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Kelembagaan Negara menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 belum berfungsi secara efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, rekomendasi yang dapat diberikan: (1) Kedudukan Lembaga Negara bantu (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia, tidak menangani semua kasus korupsi dan pengambilalihan semua kasus korupsi di Indonesia. (2) Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat koordinasi, penyelidikan dan penuntutan serta melakukan pencatatan (monitoring). (3) Kedudukan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Kelembagaan Negara menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 belum berfungsi secara efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kata Kunci: Kedudukan Hukum komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga negara, Implikasi Hukum.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
YUMY KURNIATY ALUNAT - Personal Name
Student ID
1802010186
Dosen Pembimbing
DAVID Y MEYNERS - 196003041988031001 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
David Y Meyners - 196003041988031001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ALU K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA