PERAN KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN KASUS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI DESA BONE, KECAMATAN AMANUBAN TENGAH, KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

Detail Cantuman

Skripsi

PERAN KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN KASUS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI DESA BONE, KECAMATAN AMANUBAN TENGAH, KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

XML

Kepala Desa merupakan pemimpin di desa, semua urusan tentang kemakmuran, kesejahteraan masyarakat pembangunan dan lain-lain merupakan kewajiban dari kepala desa sebagai pemimpin formal yang ditujuk oleh pemerintah, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa Yang Di Atur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam Menjalankan Perannya, apabila Masyarakat Desa Membuat Kasus Maka Kepala Desa dapat menyelesaikan kasus secara mediasi atau non litigasi yaitu penyelesaikan kasus diluar pengadilan.
Rumusan Masalah dalam Skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah Peran Kepala Desa dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap anak di desa bone, kecamatan amanuban tengah, kabupaten timor tengah selatan?(2) apa kendala yang dihadapi kepala desa dalam penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap anak di desa bone, kecamatan amanuban tengah, kabupaten timor tengah selatan?. Maka dapat diketahui penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran kepala desa dan apa saja kendala yang dihadapi kepala desa dalam penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap anak di desa bone, kecamatan amanuban tengah, kabupaten timor tengah selatan.
Metode Penelitian yang yang digunakan dalam tulisan ini yaitu pendekatan secara deskriptif kualitatif dengan sumber dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Desa Bone Kecamatan Manuban Tengah Kabupaten Timor tengah selatan. Berdasarkan analisa terhadap data yang diperoleh selama penelitian, maka penulis menyimpulkan: kepala desa bone selaku pimpinan sudah menjalankan perannya dengan baik karena telah menyelesaikan masalah sesuai prosedur adapun hambatan yang dihadapi kepala desa yaitu budaya hukum, sumber daya manusia dan sarana prasarana. Saran yang dapat diberikan yaitu sebaiknya selain menyelesaikan masalah kepala desa dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agartidak terjadi kasus pelecehan terhadap anak, meningkatkan mutu sumber daya manusia oleh kepala desa dan tokoh-tokoh adat serta perhatian dari pemerintah daerah mengenai sarana pra sarana di desa bone.

Kata Kunci: Kepala Desa, Pelecehan Seksual, Anak.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1802010280
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 TAL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA