Efektivitas Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Terkait Penetapan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) Di Pengadilan Indonesia Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime

Detail Cantuman

Skripsi

Efektivitas Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Terkait Penetapan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) Di Pengadilan Indonesia Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime

XML

Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan terkait upaya pemerintah dalam menanggulangi kejahatan terorganisir dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 terkait Justice Collaborator, sebagai dasar perlindungan dan menjadi acuan bagi para penegak hukum dalam menentukan status seorang sebagai Justice Collaborator. Namun kemudian, yang menjadi permasalahannya adalah apakah kedua aturan yang dikeluarkan tersebut telah efektif diterapkan dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan masalah tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimanakah Efektivitas Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 terkait penetapan saksi pelaku justice collaborator di pengadilan Indonesia dalam upaya penanggulangan organized crime? (2) Bagaimanakah dampak dari adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 terkait saksi pelaku (Justice Collaborator) dalam penaggulangan Organized Crime terhadap sistem peradilan di Indonesia?
Penulisan karya ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis, disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun penulisan yang runtut dan sistematis. Putusan Hakim Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Ps terkait kasus Red Notice Djoko Tjandra dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 430k/Pid.Sus/2018 terkait kasus korupsi E-KTP, dijadikan sebagai instrumen dalam menganalisis persoalan ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Efekitivitas dalam penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 terkait Justice Collaborator dalam sistem peradilan belum efektif, karena masih terdapat perbedaan pandangan antara lembaga peradilan dan penegak hukum yakni hakim dan jaksa dalam menentukan status seorang sebagai Justice Collaborator yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi Justice Collaborator. (2) Dampak adanya Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana sangat membantu mempercepat proses penyelidikan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan dapat membantu menghancurkan jaringan kriminal dan membongkar kejahatan terorganisir.

Kata kunci: Efektivitas, Justice Collaborator, Kejahatan Terorganisir (Organized
Crime), Dampak.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
SUSANA LETEK NAMANG - Personal Name
Student ID
1902010216
Dosen Pembimbing
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Ishak Alfred Tungga, S.H.,M.H. - 19600518 198803 1 001 - Ketua Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 1
Dr. Renny Rebeka Masu, S.H.,M.H. - 196302031990032002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NAM E
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA