Penerapan Sanksi Administratif Bagi Prajurit TNI yang Mengemudi Tanpa Surat Izin Mengemudi di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Sanksi Administratif Bagi Prajurit TNI yang Mengemudi Tanpa Surat Izin Mengemudi di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang

XML

Pengadilan Militer III-15 Kupang berdiri dikupang dan diresmikan sejak tahun 1984 dengan nama Mahkamah Militer III-15 Kupang satu atap dengan Oditurat Militer III-14 Kupang, beralamat di Jl. Palapa No.12 Oebobo Kupang, merupakan salah satu organisasi pembinaan hukum ABRI (BABINKUM ABRI) yang tergabung dalam kemahkamah kemiliteran yang disingkat Bamahmil. Tentara Nasionl Indonesia sebagai anggota TNI digarda terdepan Indonesia dimata masyarakat menjadi contoh dan tauladan. Namun, dalam kenyataan hidup sehari-hari masih terdapat prajurit TNI yang melakukan pelanggaran lalu lintas terhadap SIM.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas terhadap prajurit TNI yang mengemudi tanpa SIM? (2) Bagaimanakah sanksi terhadap Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran SIM?
Penelitian ini adalah termasuk penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan wawancara terhadap lima narasumber Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Proses penyelesaian Perkara pelanggaran surat izin mengemudi oleh angota TNI diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, cukup berita acara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan atau surat tilang dari polisi militer. (2) Sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran lalu lintas ringan (SIM) adalah sanksi disiplin prajurit yang bersifat administratif yaitu tuntutan pidana denda yang harus dibayar kepada oditurat militer dan disetor ke kas negara.
Kata Kunci: Pelanggaran SIM, Proses Penyelesaian, Sanksi Administratif


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ARIF MIGU - Personal Name
Student ID
1902010566
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Reny Rebeca Masu, SH.,MH. - 19630203 199003 2 002 - - Ketua Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 1
Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. - 19660607 199603 1 002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MIG P
Copyright
individu penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA