Pertimbangan Mahkamah Agung Ri Dalam Menjatuhkan Putusan Yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (Studi Putusan MA Nomor: 421 K/PID.SUS/2015)

Detail Cantuman

Skripsi

Pertimbangan Mahkamah Agung Ri Dalam Menjatuhkan Putusan Yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (Studi Putusan MA Nomor: 421 K/PID.SUS/2015)

XML

Tindakan eksploitasi seksual terhadap anak merupakan salah satu tindakan kemanusiaan yang melanggar hak-hak anak dan sangat keji. Anak yang harusnya mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah, lembaga Negara dan masyarakat malah tereksploitasi secara ekonomi bahkan seksual. Skripsi ini menyajikan kajian tentang salah satu kasus tindak eksploitasi seksual anak yang diputus bebas. Hal ini dikarenakan kebijakan mengenai eksploitasi seksual terhadap anak di Indonesia masih sangat dipengaruhi masalah politik, ekonomi, sosial dan kultural. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 421 K/Pid.Sus/2015 tentang ekpploitasi seksual anak? (2) Bagaimanakah pertimbangan Mahkamah Agung RI sehingga membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan ini dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dan telah diputus oleh pengadilan serta memiliki kekuatan hukum yang tetap, hal pokok yang menjadi kajian pada setiap putusan itu sebagai pertimbangan Mahkamah Agung untuk sampai pada pembatalan putusan bebas sehingga dapat digunakan sebagai argumentasi dalam menyelesaikan isu hukum yang terjadi. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Putusan Mahkamah Agung Nomor: 421 K/Pid.sus/2015, bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan I Wayan Putu Sujana atas pertimbangan hakim yakni perbuatan I Wayan Putu Sujana telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2) Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan yang dapat memberatkan Terdakwa yaitu akibat dari perbuatan Terdakwa yang menyebabkan Nuri Serlina tereksploitasi ekonomi atau seksual anak maupun yang meringankan Terdakwa.
Kata kunci: Putusan, Pertimbangan Mahkamah Agung, Tindakan Pidana, Eksploitasi Seksual Anak.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
RESALDY D. GADJA - Personal Name
Student ID
1802010688
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Penguji 1
Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H - 196606071996031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 GAD P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA