Aspek Yuridis Dalam Proses Pendampingan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawa Umur di Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur (Studi Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2020/PN.Kpg

Detail Cantuman

Skripsi

Aspek Yuridis Dalam Proses Pendampingan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawa Umur di Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur (Studi Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2020/PN.Kpg

XML

Skripsi ini mengkaji tentang Aspek Yuridis dalam Proses Pendampingan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur di Lembaga Bantuan Hukum Surya, Nusa Tenggara Timur Studi Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2020/PN Kpg. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Aspek Yuridis dalam Proses Pendampingan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur sesuai Putusan Nomor: 144/Pid.Sus/2020/PN Kpg dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana persetubuhan anak dibawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Berdasarkan hasil analisis data ditemukan (1) Bahwa berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa benar terdakwa menyetubuhi diri anak korban sebanyak 3 (tiga) kali yaitu kejadian pertama terjadi pada awal bulan November 2019, lalu kejadian kedua pada pertengahan bulan November 2019 dan kejadian ketiga pada hari jumat tanggal 27 Maret 2020, bertempat di dalam kamar pertama kos- kosan yang beralamat di Gang Tabelak Rt 09 Rw 03 Kel. Oepura Kec. Maulafa Kota Kupang. (2) hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan mempertimbangakan mengenai hal- hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan jujur pada persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sehingga dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan putusan bahwa terdakwa Sirilus Banu Son telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak secara berlanjut, terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00;- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Kata Kunci: Aspek Yuridis, Persutubuhan anak di bawah umur


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Ruben Manu - Personal Name
Student ID
1702010596
Dosen Pembimbing
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Penguji 1
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201-MAN
Copyright
Universitas Nusa Cendana
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA