Implementasi Tugas Dan Kewenangan Ankum Dalam Penanganan Pelanggaran Disiplin Oleh Anggota Polri Di Kepolisian Resor Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Implementasi Tugas Dan Kewenangan Ankum Dalam Penanganan Pelanggaran Disiplin Oleh Anggota Polri Di Kepolisian Resor Kupang

XML

Pelanggaran disiplin merupakan segala perbuatan dari anggota kepolisian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaku pelanggaran disiplin akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah (1) bagaimanakah implementasi tugas dan kewenangan Ankum dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri di Kepolisian Resor Kupang? (2) Apakah ada hambatan-hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri di Kepolisian Resor Kupang.
Penelitian dilakukan di Kepolisian Resor Kupang menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain: (1) Ankum, adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya. Ankum mempunyai wewenang: a. membentuk tim pemeriksa untuk Pelanggaran Disiplin sedang dan berat; b. menjatuhkan 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin terhadap Terduga Pelanggar yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin sesuai lingkup tugas dan kewenangannya; dan c. meneruskan pengajuan Upaya Administratif Terduga Pelanggar kepada Atasan Ankum. (2) Hambatan-hambatan penegakan hukum pelanggaran disiplin di Kepolisian Resor Kupang dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu : a. Faktor undang-undang; b. Faktor penegak hukum; c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegekan hukum; d. Faktor masyarakat; e. Faktor budaya. Saran dari penelitian ini adalah kepada institusi kepolisian diharapkan agar menambah materi tentang pelanggaran disiplin serta sanksinya melalui program-program terkait pembinaan anggota yang sudah ada seperti kegiatan Polisi Belajar dan Pembinaan Rohani di masing-masing subsatker untuk meminimalisir pelanggaran disiplin kepolisian serta Pemberian atensi khusus oleh Perwira Pembina kepada subsatker yang anggotanya melakukan pelanggaran disiplin lebih dari satu kasus agar dapat diawasi dan diberikan pembinaan tersendiri.

Kata Kunci: Implementasi, Tugas, Kewenangan, Pelanggaran Disiplin, Hambatan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
RIVAN R. LEOLAY - Personal Name
Student ID
1802020002
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LEO I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA