Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Detail Cantuman

Skripsi

Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

XML

Kebebasan berpendapat di media sosial merupakan hal yang wajar mengingat di era reformasi saat ini terdapat hak kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat 3 UUD 1945. Kebebasan berekspresi sebenarnya didapatkan karena adanya Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 14-32. Setiap individu bebas mengemukakan pendapatnya baik berupa lisan, tulisan dan lain-lain, seperti yang tercantum pada Pasal 1 Ayat (1) UUD Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Berbagai tantangan lain yang disebabkan oleh permasalahan ini pun akhirnya muncul ke permukaan. Hal ini dapat berkaitan dengan tingkat nasionalisme, literasi, dan toleransi antara satu sama lain. Media sosial memberikan kesempatan kepada siapapun untuk terlibat di dalamnya secara langsung. Banyak masyarakat mengambil kesempatan tersebut untuk sekedar terlibat di dalamnya, bagi sebagian masyarakat memanfaatkan media sosial untuk kegiatan berbagi informasi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian undang-undang dan pendekatan kasus serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaturan kebebasan berpendapat dalam Media Sosial ditinjau dari Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia? (2) Apakah dampak kebebasan berpendapat dari Media Sosial terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia? Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Undang-ndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada pasal 4 menyatakan "Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama,hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun".
Kata Kunci: Pengaturan Kebebasan Berpendapat, Media Sosial, Dampak Kebebasan Berpendapat, Perlindungan Hak Asasi Manusia.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
SINTHANI VICKTORIA - Personal Name
Student ID
1802010111
Dosen Pembimbing
DAVID Y MEYNERS - 196003041988031001 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
David Y Meyners - 196003041988031001 - Penguji 1
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 VIC K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA