PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 1956 DALAM PROSES PERADILAN PERKARA PERDATA (WANPRESTASI) DAN PIDANA PENIPUAN NOMOR 49/PID.B/2021/PN.KPG

Detail Cantuman

Tesis

PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 1956 DALAM PROSES PERADILAN PERKARA PERDATA (WANPRESTASI) DAN PIDANA PENIPUAN NOMOR 49/PID.B/2021/PN.KPG

XML

Tulisan yang berjudul Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Dalam Proses Peradilan Perkara Perdata (Wanprestasi) Dan Pidana Penipuan Nomor 49/Pid.B/2021/Pn.Kpg, bertujuan untuk menganalisis Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 terhadap Perkara Perdata Gugatan wanprestasi Nomor 321/Pdt.G/2020/PN.KPG tertanggal 2 Desember 2020 dan Perkara Pidana Penipuan Nomor 49/Pid.B/2021/PN.KPG berdasarkan Teori Rasio Desidendi. Dimana Tergugat WL tidak hadir saat persidangan perkara perdata (wanprestasi) di Pengadilan Negeri Kupang disebabkan karena Tergugat WL berada dalam tahanan Polda NTT berdasarkan Laporan Penggugat YL terkait tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh Tergugat WL. Oleh karena Perkara Perdata Gugatan Wanprestasi Nomor 321/Pdt.G/2020/PN.KPG tertanggal 2 Desember 2020 sementara disidangkan, maka Peradilan Pidana tidak berwenang mengadili perkara Pidana karena merupakan sengketa perdata sebagaimana Peraturan Mahkanah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956, Pasal 1 menyatakan : “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal Perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu “. Tetapi dalam kenyataannya Majelis Hakim mendahului proses persidangan perkara pidana penipuan tanpa memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956. Terdapat subjek dan objek hukum yang sama dalam perkara perdata wanprestasi dan perkara pidana peenipuan dan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata sama dengan yang menyidangkan perkara pidana penipuan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilatarbelakangi karena sulitnya membedakan antara wanprestasi dengan penipuan khususnya terhadap kasus-kasus hutang piutang. Karena baik wanprestasi maupun penipuan terdapat kemungkinan terjadinya etikat tidak baik dari debitur, dan wanprestasi dengan penipuan memiliki kesamaan yaitu sama-sama tidak melunasi hutang kepada kreditur. Oleh sebab itu perbedaan wanprestasi dengan penipuan dalam perjanjian hutang piutang adalah debitur tetap melakukan prestasi tetapi hanya mampu melunasi sebagian hutangnya kepada kreditur dan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya kepada kreditur sesuai dengan perjanjian maka disebut dengan wanprestasi dan apabila debitur tidak mempunyai niat sama sekali atau melarikan diri dari kewajibannya untuk membayar hutang kepada kreditur dengan cara tipu muslihat atau rangkaian kebohongan maka dapat dikatakan penipuan.
Kata kunci : wanprestasi, penipuan, hutang piutang, debitur (Tergugat WL), krditur (Penggugat YL).


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
KIKI ADE YULIA LAKAPU - Personal Name
Student ID
2011040015
Dosen Pembimbing
Prof. Jimmy Pello, S.H.M.S - - Dosen Pembimbing 1
Dr.Reny Rebeka Masu, S.H.M.H - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 1
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 LAK P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA