PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN (STUDI KOTA KUPANG)

Detail Cantuman

Skripsi

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN (STUDI KOTA KUPANG)

XML

Setiap pengurusan izin usaha perikanan, bagi setiap orang pribadi atau badan hukum harus membayar retribusi sesuai dengan jenis usaha, luas lahan dan jenis komoditas yang dipergunakan. Dalam kenyataan di lapangan masih ada diantara orang pribadi atau badan yang tidak melakukan pengurusan izin usaha perikanan tersebut, Dari fenomena tersebut tentunya para pelaku usaha perikanan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 7 Tahun 2020, sudah pasti mendapat sanksi administrasi atau denda, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur melalui Peraturan Daerah.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 7 Tahun 2020 di Kota Kupang dan apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang merupakan data penelitian datanya diperoleh langsung dari lokasi penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi dan wawancara dengan beberapa narasumber. Data diperoleh secara langsung di lapangan dan di analisis secara deskritif kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukan (1) Pelaksanaan Retribusi Izin Usaha Perikanan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 di Kota Kupang belum tercapai sesuai dengan yang diharapkan, hal ini terbukti dari target yang diberikan oleh Tim Anggaran dan Pendapatan Daerah kepada Dinas Perikanan Provinsi NTT masih jauh dari target yang diharapakan. Kurang optimalnya pelaksanaan pemungutan retribusi izin usaha perikanan ini dikarenakan masih banyak pengusaha perikanan yang belum tahu dan paham mengenai peraturan daerah Provinsi NTT Nomor 7 Tahun 2020 ini. (2) Kendala dalam penertiban retribusi izin usaha perikanan sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kota Kupang diantaranya adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dan membayar retribusi izin usaha perikanan,tidak adanya keterbukaan masyarakat dalam melakukan usaha perikanan, serta kurangnya sosialisasi dari instansi terkait tentang pemberlakuan retribusi izin usaha perikanan,serta kurang maksimalnya pelaksanaan sanksi.
Saran dalam penulisan sripsi ini yaitu kepada pemerintah daerah Provinsi NTT melalui Dinas Perikanan harus benar-benar dapat melaksanakan tugas dalam melakukan penertiban terhadap retribusi izin usaha perikanan, dan menggunakan uang retribusi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni untuk kesejahteraan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pembangunan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
GILBERT MICHAEL FUNAY - Personal Name
Student ID
1702010015
Dosen Pembimbing
JOSEF MARIO MONTEIRO - 197505202006041001 - Dosen Pembimbing 1
HERMINUS RATU UDJU - 19610428198901001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Ketua Penguji
Josef Mario Monteiro - 197505202006041001 - Penguji 1
Herminus Ratu Udju - 19610428198901001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 FUN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA