Skripsi
PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG PERIODE 2019 - 2024
XMLPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DiKota Kupang periode 2019-2024 dan factor-faktor apa saja yang menghambat proses Pembentukan Peraturan Daerah.
Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.
Berdasarkan Hasil Penelitian mengenai Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kota Kupang Periode 2019-2024 yakni: Bahwa tatacara pelaksanaan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang periode 2019-2024 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, akan tetapi dalam Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Kupang Hanya ada 1 (satu) yang merupakan hasil inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakayat Daerah Kota Kupang. Faktor-faktor yang menghambat Fungsi Pembentukan Peraturn Rakyat Daerah Kota Kupang periode 2019-2024 yaitu: (1) Latar Belakang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Periode 2019-2021 yang beragam dan tingkat Pendidikan yang berbeda menjadikan kemampuan pemahaman anggota DPRD berbeda-beda. (2) Kuranng cermat dalam menentukan massalah dan prioritas masalah yang harus diatasi, kekurangan mengenai problem utama dan kepentingan masyarakat. (3) Kurang optimal melibatkan masyrakat/stake holder dalam proses penyusunan dan pembentukan. (4) Dalam proses pembentukan perda harus mempertimbangkan banyak faktor, gesekan-gesekan, dan pihak-pihak yang berkepentingan terlibat didalamnya. (5) Kurang memperhitungkan aspek-aspek yang berkaitan dengan biaya operasional, sarana dan prasarana penunjangnya, serta koordinasi antara instansi dalam pelaksanaan dilapangan.
Dari hasil penelitian diatas maka peneliti berkesimpulan bahawa Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Periode 2019-2024 dalam pembentukan Peraturan Daerah belum optimal dalam menjalankan fungsinya, kita dapat melihat dari RAPERDA hanya ada 1 (satu) yang merupakan hasil inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang.
Saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang aga sebaiknya dilakukan pelatihan dan studi banding untuk meningkatkan kualitas SDM dan pemahaman anggota DPRD tentang proses pembentukan Peraturan Daerah.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
VALERIAR MARGRIETH DEMBO - Personal Name
|
Student ID |
1902010578
|
Dosen Pembimbing |
YOHANES G TUBA HELAN - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
HERMINUS RATU UDJU - 19610428198901001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 1 Herminus Ratu Udju - 19610428198901001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 DEM P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |