PENYELESAIAN SENGJETA TAPAL BATAS ANTARA DESA SINAR HADING DAN DESA RIANGKOTEK DI KECAMATAN LEWOLEMA KABUPATEN FLORES TIMUR

Detail Cantuman

Skripsi

PENYELESAIAN SENGJETA TAPAL BATAS ANTARA DESA SINAR HADING DAN DESA RIANGKOTEK DI KECAMATAN LEWOLEMA KABUPATEN FLORES TIMUR

XML

Philipus Pandai Kolin: Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Antara Desa Sinar Hading dan Desa Riangkotek di Kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur.Dibimbing oleh Kotan Y. Stefanus selaku pembimbing I dan David Y. Meynersselaku pembimbing II.Kekaburan batas desa dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih luas darisekedar potensi konflik antara desa karena potensi strategis dan ekonomis suatubagian wilayah, seperti dampak pada kehidupan sosial dan penyelenggaraanadministrasi pemerintahan bahkan dapat menimbulkan dampak politis khususnya didesa-desa perbatasan, Seperti yang terjadi di Kecamatan Lewolema KabupatenFlores Timur, masih ada dua desa yang mengalami konflik tentang batas desanyamasing-masing. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tapal batas antara Desa Sinar Hadingdan Desa Riangkotek di wilayah Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur?.(2) Apakah Apa sajakah faktor penghambat dalam proses penyelesaian sengketatapal batas desa antara desa Sinar Hading dan Riangkotek di wilayah Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur? Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif, yaitu:penelitian hukum yang mendeskripsikan atau menggambarkan secara terperinciperistiwa atau fenomena yang terjadi di tempat penelitian. Selanjutnya denganmenggunakan pendekatan kualitatif yakni bertujuan untuk menyajikan data secarasistematis,faktual dan akurat mengeai fakta-fakta yang ada di lapangan yang terjadidi Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Proses penyelesaian sengketa Tapalbatas antara desa Sinar Hading dan desa Ringkotek di Kecamatan Lewolema,Kabupaten Flores Timur belum mencapai titik temu karena belum ada kesepakatanuntuk menyelesaikan permasalahan sengketa tapal batas ini. Hal ini terlihat dariperdebatan yang berkepanjangan antara beberapa masyarakat dari kedua desa.Upaya yang ditempuh oleh pemerintah Kabupaten Flores timur untukmenyelesaikan persoalan ini adalah dengan cara melakukan Mediasi, Namum upayaini belum mencapai kesepakatan bersama dikarenakan pihak Desa Riangkoek masihbersikeras dan tidak setuju untuk tanah tersebut dijadikan tapal batas antara DesaSinar Hading dan Desa Riangkkotek. Faktor penghambat penyelesaian sengketatapal batas di Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur adalah: Sumber dayaManusia, dalam hal ini pemahaman masyarakat yang kurang dikedua desa initentang pentingnya keberadaan hukum dalam konflik. Faktor penghambat yangkedua adalah Budaya Hukum di Desa Sinar Hading dan Desa Riangkotek, dalamhal ini kebiasaan-kebiasan mengambil keputusan sendiri di desa masing-masing.

Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa, Tabal Batas, Faktor Penghambat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Philipus Pandai Kolin - Personal Name
Student ID
1702010377
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
DAVID Y MEYNERS - 196003041988031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Kotan Y. Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 1
David Y Meyners - 196003041988031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 Kol P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA