Fungsi Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Desa Bipolo Dan Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Detail Cantuman

Skripsi

Fungsi Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Desa Bipolo Dan Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

XML

Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mana pada Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa “Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa”. Masalah yang dihadapi antara lain, fungsi kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan desa di Desa Bipolo dan Desa Oeteta harus meningkatkan semangat, dan mendorong masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan desa, dan harus lebih banyak lagi melibatkan seluruh masyarakat Desa Bipolo dan masyarakat Desa Oeteta dalam kegiatan pembangunan. Dan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa masyarakat pun memiliki peran untuk terlibat jalannya pelaksanaan pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah fungsi kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan desa di Desa Bipolo dan Desa Oeteta dan untuk mengetahui faktor penghambat fungsi Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa di Desa Bipolo dan Desa Oeteta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan perundang-undang serta digunakan data primer dan data sekunder sebagai jenis sumber data.
Hasil penelitian menujukan bahwa fungsi Kepala Desa dalam Pelaksanaan pembangunan desa di Desa Bipolo dan Desa Oeteta. Desa Bipolo cukup berjalan dengan baik dikarenakan ada beberapa pembangunan desa yang sudah terealisasi, akan tetapi kurang tegas kepada masyarakatnya untuk mendukung sepenuhnya penyelenggaran pembangunan desa. Desa Oeteta cukup berjalan dengan baik karena semua kegiatan pembangunan desa masih dalam tahap perencangan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023. Kemudian faktor pelaksanaan tugas dan fungsi kepala Desa Bipolo dan Oeteta dalam pelaksanaan pembangunan desa terdapat dua faktor penghambat yaitu sumber daya manusia dan sarana dan prasarana , yang belum efektif untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa melalui peningkatan kebutuhan ekonomi, pendidikan , dan kesehatan masyarakat.
Maka peneliti Perlu adanya upaya kerjasama masyarakat dan pemerintah desa terhadap penyelenggaraan pembangunan disetiap desa. Harus adanya kesadaran kepala desa bipolo dan desa oeteta dalam tugas dan fungsi untuk lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat setempat agar pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai perencanaan yang ditetapkan. Kemudian harus adanya kesadaran kepala desa dan perangkat desa untuk terus mengawasi pelaksanaan pembangunan desa melalui semua usulan musawarah desa berdasarkan rapat penyampaian usulan yang harus di prioritaskan agar bisa terlaksana di setiap tahun.

Kata kunci: fungsi kepala desa, pelaksanaan, pembangunan desa.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Empi Adriana Naben - Personal Name
Student ID
1702020072
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NAB F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA